Shared Berita

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com – Dinas Sosial Kabupaten Polewali Mandar bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP2KBP3A) menggelar operasi penertiban pengamen, badut jalanan, dan Penyandang Permasalahan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di tiga titik traffic light, Kamis (2/10/2025).

Tiga lokasi yang menjadi sasaran penertiban adalah perempatan lampu merah Mambulilling, Pekkabata, dan Manding.

Operasi ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kepala Dinas Sosial Polewali Mandar, H. Azwar Jasin, yang menugaskan tujuh tim lapangan. Tim tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Andi Sumarni.

Menurut Azwar, langkah ini dilakukan untuk menjaga kenyamanan pengguna jalan sekaligus menekan potensi munculnya tindakan premanisme yang kerap disertai oknum pengamen jalanan.

“Kami berupaya menghadirkan ketertiban umum serta mencegah keresahan di masyarakat,” jelasnya.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 11 orang terjaring, termasuk anak di bawah umur. Dari jumlah itu, delapan orang merupakan warga Polman yang berasal dari BTN Matakali Permai, Kelurahan Sidodadi Wonomulyo, Desa Baru Mapilli, serta Desa Kuajang Binuang.

Sementara tiga orang lainnya tercatat berasal dari Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Meski badut kerap dianggap menghibur, aktivitas mereka di lampu merah masuk kategori mengemis karena mengandalkan belas kasih pengguna jalan. Kondisi ini dinilai tidak sehat jika terus dibiarkan, apalagi melibatkan anak-anak.

Dinas Sosial Polewali Mandar memastikan tindak lanjut berupa intervensi sosial terhadap mereka yang terjaring. Bentuk intervensi itu meliputi:

  • Bimbingan dan edukasi,
  • Asesmen sosial,
  • Pengecekan data melalui DTSEN,
  • Pengusulan data dalam program rehabilitasi sosial UPSK Gepeng Dinsos Provinsi Sulawesi Barat.
Baca Juga  Gubernur Sulbar Tinjau Perkebunan Induk, Rencana Besar untuk Pusat Hortikultura

Azwar menegaskan, penanganan PPKS tidak hanya sebatas penertiban, tetapi juga diarahkan pada solusi jangka panjang melalui program rehabilitasi sosial agar mereka dapat mandiri tanpa harus kembali ke jalanan.

Fenomena badut dan pengamen jalanan di lampu merah belakangan semakin marak di Polewali Mandar.

Kendati sebagian masyarakat menganggap mereka memberi hiburan, kehadirannya juga menimbulkan perdebatan tentang ketertiban, keselamatan lalu lintas, hingga perlindungan anak.

Penertiban yang dilakukan pemerintah daerah perlu dibarengi solusi berkelanjutan agar permasalahan sosial ini dapat ditangani secara manusiawi sekaligus efektif. (*Bsb)

Iklan