Shared Berita

Oleh: SUKARDI

Sulbarpos.com, OPINI – Hukum keluarga di Indonesia tengah berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia berakar kuat pada tradisi agama dan adat yang telah lama hidup dalam masyarakat. Di sisi lain, perubahan sosial, tuntutan keadilan gender, perkembangan teknologi, dan globalisasi menghadirkan realitas baru yang tidak selalu dapat dijawab oleh kerangka hukum lama. Kondisi ini menuntut pembaharuan hukum keluarga agar tetap relevan, adil, dan mampu melindungi seluruh anggota keluarga.

Sejarah pembaharuan hukum keluarga di Indonesia menunjukkan bahwa perubahan bukanlah hal baru. Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan tonggak penting dalam upaya menyatukan beragam norma agama dan adat ke dalam hukum nasional. Langkah ini kemudian diperkuat dengan hadirnya Kompilasi Hukum Islam (KHI) pada tahun 1991 sebagai pedoman bagi umat Islam. Namun, seiring waktu, regulasi tersebut dinilai belum sepenuhnya responsif terhadap dinamika masyarakat modern.

Salah satu faktor utama yang mendorong pembaharuan hukum keluarga adalah perubahan struktur sosial dan pola hidup keluarga. Masyarakat Indonesia tidak lagi sepenuhnya hidup dalam sistem keluarga besar yang patriarkal. Urbanisasi, meningkatnya pendidikan, serta partisipasi perempuan dalam dunia kerja telah mengubah relasi dalam keluarga. Sayangnya, hukum keluarga masih sering memotret keluarga dengan kacamata lama, misalnya dengan menempatkan suami sebagai kepala keluarga dan istri sebagai pengurus rumah tangga. Ketentuan semacam ini kerap dinilai tidak sejalan dengan realitas keluarga modern yang menuntut relasi setara dan saling berbagi peran.

Selain itu, tuntutan keadilan gender menjadi isu yang tidak dapat diabaikan. Banyak ketentuan hukum keluarga yang dalam praktiknya justru menempatkan perempuan pada posisi rentan, terutama dalam kasus perceraian, hak asuh anak, nafkah, dan pembagian harta bersama. Tingginya angka kekerasan dalam rumah tangga yang mayoritas menimpa perempuan menunjukkan bahwa hukum keluarga belum sepenuhnya menjadi instrumen perlindungan yang efektif. Padahal, Indonesia telah berkomitmen pada prinsip penghapusan diskriminasi melalui ratifikasi berbagai instrumen hak asasi manusia internasional.

Baca Juga  HmI cabang Majene Inginkan Calon Legislatif yang Berkualitas

Faktor lain yang memperumit situasi adalah pluralitas sistem hukum di Indonesia. Hukum negara, hukum agama, dan hukum adat kerap berjalan beriringan, namun tidak jarang saling bertabrakan. Persoalan seperti pernikahan beda agama, status anak dari pernikahan tidak tercatat, hingga pernikahan lintas negara sering kali menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dalam kondisi ini, masyarakat justru dipaksa mencari jalan di luar sistem hukum nasional, yang pada akhirnya melemahkan wibawa hukum itu sendiri.
Di tengah kompleksitas tersebut, pembaharuan hukum keluarga memiliki tujuan strategis. Pertama, untuk menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi seluruh anggota keluarga tanpa diskriminasi. Kedua, untuk mewujudkan kesetaraan gender dalam relasi keluarga, sehingga hukum tidak lagi mereproduksi ketimpangan sosial.

Ketiga, untuk memperkuat perlindungan hak anak, termasuk anak yang lahir dari kondisi keluarga nonideal, dengan menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prinsip utama.

Lebih jauh, pembaharuan hukum keluarga juga dituntut mampu merespons tantangan zaman, seperti perkembangan teknologi reproduksi, pernikahan digital, dan mobilitas manusia lintas negara. Tanpa pembaruan, hukum akan terus tertinggal dari realitas sosial, menciptakan kekosongan hukum dan ketidakadilan baru.

Pada akhirnya, persimpangan jalan hukum keluarga Indonesia bukanlah pilihan antara tradisi atau modernitas, melainkan upaya menemukan titik temu di antara keduanya. Pembaharuan hukum keluarga harus dilakukan secara inklusif, melibatkan negara, akademisi, tokoh agama, dan masyarakat sipil. Dengan cara itulah hukum keluarga dapat tetap berakar pada nilai-nilai moral dan religius, sekaligus menjawab tuntutan keadilan dan kemanusiaan di era modern. (*)

(Penulis adalah Mahasiswa Magister STAIN Majene. Program Studi Hukum Keluarga Islam)

Iklan