4.263 Tenaga Non ASN di Polewali Mandar Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu: Guru, Nakes & Teknis Masuk Prioritas

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com – Sebanyak 4.263 tenaga non ASN di Kabupaten Polewali Mandar resmi diusulkan untuk mendapatkan penetapan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Usulan tersebut diajukan oleh Bupati Polewali Mandar, H. Samsul Mahmud, melalui surat resmi kepada Menteri PANRB, sebagai tindak lanjut kebijakan penyelesaian penataan tenaga non ASN sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 dan pengadaan ASN tahun anggaran 2024.
Dalam usulan itu, tenaga non ASN yang diajukan terdiri dari:
- 333 guru,
- 1.075 tenaga kesehatan, dan
- 2.855 tenaga teknis.
Total terdapat 4.619 tenaga non ASN yang diverifikasi, namun 356 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena alasan telah meninggal dunia, tidak aktif bekerja secara terus-menerus, atau keterbatasan anggaran.
Pengajuan ini merujuk pada:
- Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, yang menetapkan bahwa pengadaan dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun 2024.
- Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 8 Agustus 2025, yang mengatur urutan prioritas usulan PPPK paruh waktu, yaitu:
- Non ASN yang terdaftar di database BKN dan aktif bekerja.
- Non ASN yang tidak terdaftar di database BKN namun aktif bekerja minimal 2 tahun terakhir.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data Kemdikbudristek.
Bupati Samsul Mahmud menegaskan, usulan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap pengabdian tenaga non ASN yang selama ini aktif bekerja di sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik meski dengan gaji yang terbatas.
Proses pengusulan juga mempertimbangkan masukan DPRD, Dewan Pendidikan, dan tokoh pemerhati daerah, mengingat kebijakan ini adalah kesempatan terakhir bagi tenaga non ASN yang ikut seleksi ASN 2024 untuk masuk sebagai PPPK paruh waktu.
Setelah penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB, tahapan berikutnya mencakup:
- Pengumuman alokasi kebutuhan,
- Pengisian daftar riwayat hidup (DRH) PPPK paruh waktu,
- Penetapan NIP PPPK paruh waktu.
Seluruh proses ini dijadwalkan paling lambat selesai pada 30 September 2025.
“Semoga pengajuan ini berjalan lancar, sesuai aturan, dan memberi kepastian bagi ribuan tenaga non ASN. Kami berharap seluruh yang diusulkan dapat meningkatkan disiplin, integritas, kompetensi, serta kinerjanya demi pelayanan publik yang lebih baik,” tutur Bupati Samsul Mahmud.
Momentum penting dalam sejarah penataan tenaga non ASN di Kabupaten Polewali Mandar. Dengan status PPPK paruh waktu, ribuan pegawai non ASN akhirnya berpeluang memperoleh kepastian hukum dan kesejahteraan.
Namun, realisasinya sangat bergantung pada keputusan akhir pemerintah pusat dan ketersediaan anggaran. (*Bsb)