Shared Berita

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com – Upaya menghadirkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah terus dipacu. Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar mulai memanaskan mesin Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 melalui Sosialisasi Peta Bidang Tanah (PBT) Terintegrasi atau PBT ILASPP, yang digelar di Aula Kantor Pertanahan setempat.

Kegiatan strategis ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar, Kartini T, didampingi Kepala Seksi Survei dan Pemetaan A. Rusmin Nuryadin serta Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Ade Irawadi. Sosialisasi tersebut menjadi langkah awal untuk memastikan seluruh tahapan PTSL 2026 berjalan terarah, terukur, dan sesuai regulasi.

Sebanyak 45 Kepala Desa dan Lurah dari berbagai kecamatan di Kabupaten Polewali Mandar hadir mengikuti kegiatan ini. Kehadiran mereka menjadi penanda kuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah desa/kelurahan dalam mempercepat legalisasi aset masyarakat.

Kartini T menegaskan, peran pemerintah desa dan kelurahan sangat krusial dalam menyukseskan PTSL, mulai dari pendataan awal, pendampingan masyarakat, hingga memastikan keabsahan data yuridis dan fisik bidang tanah.

“Sosialisasi ini bukan sekadar penyampaian teknis, tetapi penguatan komitmen bersama agar pelaksanaan PTSL benar-benar memberikan kepastian hukum yang adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Kartini. Jum’at (13/2/26)

Dalam kesempatan tersebut, Kantor Pertanahan juga menetapkan target fisik PTSL Tahun 2026 seluas 30.319 hektare, yang tersebar di 45 desa dan kelurahan peserta. Target ini menjadi fokus utama untuk mewujudkan basis data pertanahan yang lengkap, akurat, dan terintegrasi, sekaligus meminimalkan potensi sengketa tanah di masa mendatang.

Melalui penerapan PBT Terintegrasi (ILASPP), seluruh bidang tanah akan dipetakan secara presisi dengan dukungan teknologi dan sistem informasi pertanahan terkini. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat proses sertipikasi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan.

Baca Juga  ASSAMI Unggul di Pilkada Polman 2024: Ucapan Selamat dan Sujud Syukur Warnai Kemenangan

Para kepala desa dan lurah yang mengikuti sosialisasi menyambut positif program tersebut. Mereka menilai PTSL menjadi solusi konkret bagi masyarakat untuk memperoleh legalitas hak atas tanah secara lebih cepat, mudah, dan terjangkau.

Sebanyak 45 Desa/Kelurahan di Kabupaten Polewali Mandar secara resmi mengikuti Sosialisasi Peta Bidang Tanah (PBT) Terintegrasi atau PBT ILASPP dalam rangka pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026.

Dalam program ini, telah ditetapkan target fisik seluas 30.319 hektare yang akan disertifikasi dan dipetakan secara sistematis dan menyeluruh. (*rls)

Editor: Basribas

Iklan