Sulbarpos.com, Polewali — Polres Polman telah mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan kepada para pihak terkait, dengan Nomor Surat SP2HP/104/III/2024 Reskrim, tertanggal 14 Maret 2024. Surat tersebut ditandatangani oleh Ajudan Komisaris Polisi, M.Reza Pranata, Minggu (17/3/2024).
Dalam surat tersebut, Polres Polman menyampaikan bahwa proses penyelidikan telah dilakukan dengan melakukan berita acara permintaan keterangan kepada tiga orang saksi, yaitu:
1. Mohammad Jumadil (Kepala Dinas Lingkungan Hidup)
2. M Hajir (Kabid Kebersihan DLHK)
3. Mansyur (Kepala UPTD DLHK)
Selain itu, pada tanggal 08 Maret 2024, pihak Polres Polman juga telah mengirim surat undangan klarifikasi dengan nomor B/328/III/2024/Sat Reskrim Polres Polman untuk mengetahui apakah betul pacuan kuda Sport Center Kel. Madatte Kec. Polewali Kab. Polman merupakan bagian dari hutan kota.
Surat pemberitahuan tersebut merujuk pada beberapa undang-undang terkait, antara lain Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang diduga telah dilanggar atas terjadinya penimbunan sampah di kawasan hutan kota sport center.
Menanggapi SP2HP yang terbit Semarak Polman yang di wakili oleh Rusli berharap agar kasus ini segera gelar perkara,naik ketahap penyidikan untuk menetapkan tersangka karena bukti – bukti kami telah serahkan semenjak bulan lalu apalagi beberapa orang telah di periksa untuk dimintai keterangannya.
“Kami akan kawal terus, jika kami mendapat indikasi yang aneh atau ganjal dalam penanganan perkara tersebut kami siap bawah ke Divisi Propam terkait Perkap Kode etik dan atau menempuh jalur Praperadilan di Pengadilan Negeri,” pungkasnya.
(Sulbarpos/Bsb)