Shared Berita

Sulbarpos.com, Mamuju–Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulawesi Barat (Sulbar) menyelenggarakan Rapat Penilaian Addendum Andal RKL/RPL Pengembangan RSUD Sulbar di Kelurahan Simboro, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju oleh UPTD RSUD Sulbar.

Rapat diselenggarakan, Senin, (3/6/2024), bertempat di Grand Maleo Hotel & Convention, Jl.Yos Sudarso No 51 Mamuju, Sulbar.

Dimulai Pukul 09.00 Wita – Selesai. Kegiatan ini di awali dengan sambutan atau pengantar oleh Direktur RSUD Sulbar dr. Marintani Erna Dochri, selanjutnya dibuka oleh Kepala DLH Sulbar Zulkifli Manggazali.

Rapat Penilaian Addendum Andal, RKL/RPL Pengembangan RSUD Sulbar dipimpin oleh Kabid Penataan dan Penaatan PPLH DLH Sulbar, Andi Alffianti.

Tujuan kegiatan ini adalah untuk memverifikasi saran dan masukan KPA dan Tim Teknis KPA Kabupaten Mamuju terhadap Dokumen Andal dan RKL/RPL dari pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan Rencana Pengembangan RSUD Sulbar.

Dalam sambutnnya, Kepala DLH Sulbar, Zulkifli Manggazali mengatakan, sesuai dengan ketentuan Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dinyatakan bahwa setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang merencanakan untuk melakukan perubahan harus melalui mekanisme perubahan Persetujuan Lingkungan.

Disampaikan, kegiatan operasional RSUD Sulbar sebelumnya telah memiliki Dokumen Lingkungan berupa Amdal dan DELH, sehingga terhadap perubahan dengan penambahan fasilitas pendukung wajib melakukan perubahan Persetujuan Lingkungan dengan menyusun dokumen baru berupa Addendum Andal, RKL/RPL.

Pertemuan ini juga dimaksudkan untuk melakukan penilaian terhadap Addendum Andal, RKL/RPL Pengembangan RSUD Sulbar berdasarkan Arahan Penyusunan Dokumen Lingkungan yang diterbitkan oleh DLH Sulbar pada Maret 2024.

Pembangunan Gedung MRI dan Sitostatika sangat dibutuhkan di Sulbar mengingat RSUD Sulbar merupakan Rumah Sakit Tipe B yang menjadi Rumah Sakit Rujukan.

Baca Juga  Perubahan Kepemimpinan Nasdem Sulbar: Menyongsong Era Baru di Politik Sulawesi Barat

Dengan adanya fasilitas ini maka pasien-pasien yang membutuhkan pelayanan MRI tidak lagi harus dirujuk ke Makassar.

Diharapkan kepada RSUD Sulbar selaku pemrakarsa agar tetap memperhatikan dampak-dampak potensial yang ditimbulkan dari proses pembangunan Gedung MRI dan Sitostatika, khususnya bagi masyarakat yang bermukim di sekitar lokasi rencana pembangunan.

(Sulbarpos.com/Adv)

Iklan



Open chat
Hello 👋
ada yang bisa kami bantu ??