Shared Berita

Sulbarpos.com, Jakarta – Polda Sulawesi Tengah telah menahan FMI alias F, tersangka kasus pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Bintangdelapan Wahana di Kabupaten Morowali, sejak 3 Juli 2024. Penahanan ini berlangsung hingga 22 Juli 2024, menurut SP2HP yang diterima oleh pelapor. Kabidhumas Polda Sulteng, melalui AKBP Sugeng Lestari, mengonfirmasi penahanan tersebut. Selasa, (9/7/2024).

Kuasa Hukum PT Artha Bumi Mining, Happy Hayati, menyatakan bahwa penahanan tersangka harus dipertimbangkan oleh Mahkamah Agung yang menangani sengketa tumpang tindih IUP sejak 2016. Happy menegaskan pentingnya konsistensi pejabat Tata Usaha Negara dalam melaksanakan putusan PTUN yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Masalah tumpang tindih IUP antara PT Artha Bumi Mining dan PT Bintang Delapan Wahana berawal dari SK Bupati Morowali pada 2014 yang dianggap didasarkan pada dokumen palsu. Meski SK tersebut dicabut, sengketa berlanjut dengan pencabutan SK oleh Gubernur Sulteng pada 2015.

PT Artha Bumi Mining memenangkan sengketa ini berdasarkan beberapa putusan hukum dan rekomendasi, namun PT Bintang Delapan Wahana terus menggugat putusan tersebut. Happy berharap Mahkamah Agung memberikan putusan yang adil untuk mengakhiri sengketa ini, mengingat penahanan tersangka FMI sebagai bukti keseriusan kasus pemalsuan dokumen IUP.

 

(MG)

Baca Juga  Nampak Keceriaan dan Kebahagian Warga Intan Jaya, Bermain dan Makan Bersama Ksatria Tri Dharma

Iklan