Sulbarpos.com, Mamuju – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat menangkap seorang pria berinisial N asal Polman atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/65/VII/2024/Sulbar/SPKT.Ditnarkoba/Polda Sulbar pada Kamis, 11 Juli 2024, sekitar pukul 05.00 WITA di Desa Lembang-lembang, Kecamatan Limboro, Kabupaten Polman.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 15 sachet berisi kristal bening yang diduga sabu dari tangan N. Selain itu, barang bukti lain yang turut diamankan meliputi kaca pireks, timbangan digital, sendok pipet, alat hisap bong, dua unit handphone, 129 sachet plastik kosong, tiga sachet plastik besar kosong, dan satu baju kaos yang digunakan untuk membungkus sabu.
Direktur Narkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Cristian Rony Putra, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di daerah Lembang-lembang. Berdasarkan informasi tersebut, pada pukul 23.00 WITA, tim Subdit III melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 05.00 WITA, petugas melakukan penggeledahan terhadap N yang gerak-geriknya mencurigakan.
Hasil penggeledahan menemukan 15 sachet berisi kristal bening yang diduga sabu, dibungkus dengan baju kaos hitam. N mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari DS yang berada di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Saat ini, N sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor Ditnarkoba Polda Sulbar untuk mengungkap jaringan penyebaran narkotika di wilayah tersebut.
(Adv)