Shared Berita

Sulbarpos.com, MAJENE – Kelakuan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Satpol PP dari Kabupaten Majene berinisial AN (38) ini tidak patut dicontoh. Pasalnya, ia diamankan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar di Jl. Kesehatan, Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae, Majene, pada Senin (22/7/2024) dini hari.

Direktur Narkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Cristian Rony Putra, melalui Kabid Humas Kombes Pol Slamet Wahyudi, mengatakan bahwa saat penggerebekan terhadap AN, pihaknya menemukan barang bukti berupa satu sachet plastik berisi kristal bening yang dibungkus isolasi hitam dan disimpan dalam bungkus rokok miliknya. Isi sachet tersebut diduga adalah sabu.

Saat diperiksa, AN, salah satu warga Kelurahan Garogo, mengakui bahwa barang bukti yang diduga sabu tersebut adalah miliknya.

Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan handphone dan sepeda motor milik AN yang saat ini berada dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh Ditnarkoba Polda Sulbar.

Kabid Humas juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk mengungkap dan memberantas segala bentuk kriminalitas, khususnya penyalahgunaan dan penyebaran narkotika di Sulawesi Barat.(Adv)

Baca Juga  Sambutan Meriah di Pesisir Tueke! Nelayan Satukan Doa untuk Kemenangan ADAMI

Iklan