Shared Berita

Sulbarpos.com, JAKARTA – Dinas Kominfopers bersama Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Barat mengunjungi Kantor KPI Pusat di Jakarta pada Rabu, 31 Juli 2024. Kedatangan mereka bertujuan untuk berkonsultasi dengan KPI Pusat terkait persiapan seleksi calon anggota KPID Sulbar periode 2025-2028. Kamis, (1/8/2024).

Rombongan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Sulbar, Ir. Andi Muslim Fattah, dengan didampingi oleh beberapa Anggota Komisi, termasuk Risbar Berlian Bachri, M. Dalif Arsyad, dan M. Irbad Kaimuddin. Selain itu, hadir juga Kabag Fasilitasi Pengawasan dan Penganggaran Sekretariat DPRD, Irma Trisnawati; Kadis Kominfo Sulbar, Mustari Mula; serta Kepala Badan Penghubung Sulbar, Gemilang.

Kunjungan kerja ini diterima langsung oleh Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat, Ubaidillah, beserta jajarannya. Pertemuan ini merupakan langkah awal dalam persiapan proses seleksi calon anggota KPID Sulbar periode 2025-2028.

Kepala Diskominfo Sulbar, Mustari Mula, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mendukung penuh peran Komisi I dalam mempersiapkan seleksi Komisioner KPID. Menurutnya, peran KPID sangat penting dalam mengawasi konten lembaga penyiaran di daerah.

“Kami Diskominfo sebagai perwakilan dari Pemerintah siap jika dilibatkan dalam proses seleksi Komisioner KPID. Semoga ke depan KPID mendapat perhatian lebih karena perannya sangat penting di daerah untuk monitoring kegiatan,” kata Mustari Mula.

Sekretaris Komisi I DPRD Sulbar, Ir. Andi Muslim Fattah, mengatakan bahwa langkah ini lebih cepat dari sebelumnya agar persiapan seleksi KPID Sulbar benar-benar matang, berkompeten, berkualitas, dan transparan serta sesuai dengan aturan yang ada. Seleksi harus dilakukan enam bulan sebelum masa jabatan habis.

“Kami berharap kunjungan ke KPI Pusat ini dapat memberikan gambaran konkret terkait proses seleksi anggota KPID Sulbar periode 2025-2028, sehingga dapat memilih anggota yang kompeten. Pertemuan ini merupakan langkah awal untuk berbagi pendapat dan membahas mekanisme perekrutan. Mekanismenya jelas, nanti kita akan persiapkan dengan baik mengenai seleksi Komisioner KPID,” tuturnya.

Baca Juga  Muhammadiyah Resmi Tetapkan Awal Ramadhan Jatuh pada Tanggal 11 Maret 2024

Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menjelaskan bahwa DPRD Provinsi Sulawesi Barat memiliki kewenangan untuk terlibat dalam semua tahapan seleksi, mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, tes tertulis, fit and proper test, hingga uji publik.

“DPRD punya kewenangan membentuk Tim Seleksi Calon Anggota KPID. Prosesnya mengikuti regulasi yang berlaku dengan melibatkan Pemerintah Daerah, unsur Masyarakat, dan KPI termasuk profesional di bidangnya. Hal lainnya adalah soal ketentuan mana yang boleh dan tidak yang diatur oleh tim seleksi dengan berpedoman pada regulasi di atasnya,”ucapnya.

Menurutnya, setiap pendaftar calon anggota KPID harus melengkapi semua persyaratan administrasi dan tes yang telah ditentukan, termasuk menyertakan surat keterangan tidak terkait dengan kepemilikan media, bekerja di media, atau partai politik.

Sekretaris KPI Pusat, Umri, menambahkan bahwa dalam pemilihan Anggota KPI Pusat maupun KPID, berpedoman pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran.

“Ada banyak pertanyaan mengenai tata kelola kelembagaan KPI, termasuk tata cara pemilihan anggota. Terkait hal ini, kita berpedoman pada aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Lanjutnya, “Harapannya, baik di KPI Pusat maupun di KPI Daerah tercipta sinergitas yang lebih baik, sehingga kita dapat bekerja dengan lebih baik pula,” pungkasnya. (Adv)

Iklan