Shared Berita

POLMAN, Sulbarpos.com – Personil gabungan dari Polres Polewali Mandar (Polman) dan Polsek Tinambung berhasil mengamankan terduga pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Sabtu malam 10 Agustus 2024di Lingkungan Kandeapi, Kelurahan Tinambung, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polman. Minggu,(11/8/2024)

Menurut keterangan Kapolsek Tinambung, Iptu Haspar, peristiwa ini bermula dari pertengkaran antara suami istri, di mana korban berinisial HD (31) menolak permintaan suaminya, MS (42), yang memaksa meminta uang untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.

Penolakan tersebut membuat MS naik pitam hingga nekat menikam istrinya dengan pisau dapur di bagian perut kanan, menyebabkan luka serius dengan usus korban yang sampai terburai.

Setelah kejadian, MS melarikan diri menggunakan sepeda motor Genio, sementara HD terbaring di depan pintu rumah dengan kondisi kritis. Personil Polsek Tinambung yang tiba di lokasi langsung memberikan pertolongan dengan membawa korban ke Puskesmas Tinambung.

Namun, karena kondisinya semakin memburuk, korban dirujuk ke RSUD Kabupaten Majene untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Tim gabungan Polres Polman dan Polsek Tinambung bergerak cepat melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap MS yang ditemukan bersembunyi di Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polman.

Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Polman beserta barang bukti untuk diproses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mencerminkan betapa berbahayanya dampak narkoba yang tidak hanya merusak pelakunya, tetapi juga mengancam keselamatan orang terdekat.

Kepolisian berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap indikasi kekerasan dalam rumah tangga serta penyalahgunaan narkoba.

 

(*Bsb)

Baca Juga  Kebakaran Hebat Hanguskan Rumah di Mapilli, Diduga Akibat Korsleting Aki

Iklan