Shared Berita

Sulbarpos.com, Mamuju – Erisusanto, melalui kuasa hukumnya, melayangkan surat banding administrasi kepada Pejabat Gubernur Sulawesi Barat pada Senin, (2/9/2024).

Banding ini diajukan terkait tindakan Bupati Kabupaten Majene, Andi Syukri Tammalele yang mengangkat dan melantik Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kabupaten Majene pada 25 Juni dan 29 Juli 2024.

Langkah Bupati Majene tersebut diduga melanggar asas legalitas, perlindungan hak asasi manusia, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), serta peraturan perundang-undangan lainnya.

Menurut kuasa hukumnya, Andi Ikra Rahman, S.H., upaya banding ini dilakukan setelah surat keberatan administrasi yang dikirimkan pada 7 Agustus 2024 tidak direspons oleh Bupati Majene.

Berdasarkan Pasal 77 Ayat (4) UU Administrasi Pemerintahan, Bupati Majene seharusnya menyelesaikan keberatan tersebut dalam waktu paling lama 10 hari kerja. Namun, setelah tenggat waktu berlalu, tidak ada penyelesaian yang diberikan.

“Seharusnya, permohonan itu dianggap dikabulkan,” jelas Andi Ikra Rahman.

Lebih lanjut, Andi Ikra Rahman menyatakan bahwa Bupati Majene berkewajiban menetapkan keputusan yang sesuai dengan permohonan yang diajukan dalam surat keberatan administrasi tersebut.

“Karena permohonan dianggap dikabulkan, maka Bupati Majene wajib menerbitkan keputusan sesuai dengan isi permohonan, sebagaimana diatur dalam Pasal 77 Ayat (5) dan Ayat (7) UU Administrasi Pemerintahan,” tegasnya.

Kuasa hukum lainnya, Mulya Sarmono, S.H., M.H., menyampaikan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima keputusan yang seharusnya dikeluarkan oleh Bupati Majene. Ia menilai Bupati telah mengabaikan kewajibannya sebagai Kepala Daerah.

“Penetapan keputusan seharusnya dilakukan paling lambat 5 hari kerja, sesuai Pasal 77 Ayat (7) UU Administrasi Pemerintahan. Namun, setelah batas waktu tersebut terlewati, kami belum menerima keputusan itu. Kami menduga Bupati Majene telah melalaikan kewajibannya, sehingga kami mengajukan banding administrasi ke Pejabat Gubernur Sulawesi Barat untuk memulihkan hak klien kami,” ujar Mulya Sarmono.

Baca Juga  Kebakaran di Kab. Polewali Mandar: Rumah Toko Terbakar Akibat Korsleting Listrik

Kuasa hukum Erisusanto mengajukan beberapa tuntutan kepada Pejabat Gubernur Sulawesi Barat, di antaranya:

1. Mendorong Pemerintah Kabupaten Majene agar transparan dalam menjalankan setiap tindakan administrasi pemerintahan, dengan tetap menghormati hak asasi manusia dan mematuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik;
2. Memerintahkan Pemerintah Kabupaten Majene untuk membatalkan pengangkatan dan pelantikan Direksi Perumda Aneka Usaha Kabupaten Majene yang dilakukan pada 25 Juni dan 29 Juli 2024;
3. Memerintahkan Pemerintah Kabupaten Majene untuk mengulang proses seleksi Calon Direksi Perumda Aneka Usaha Kabupaten Majene dengan mengikuti prosedur yang menghormati hak asasi manusia dan mengedepankan AUPB;
4. Memerintahkan Pemerintah Kabupaten Majene untuk menjamin tidak terulangnya tindakan yang melanggar asas legalitas dan AUPB dalam administrasi pemerintahan.

Dikonfirmasi terpisah, Erisusanto berharap Gubernur Sulbar dapat mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan masalah ini agar tidak berlarut-larut dan memberikan kepastian hukum.

“Kami berharap upaya administrasi ini dapat diselesaikan oleh Gubernur Sulbar sehingga hak kami dapat dipulihkan,” Pungkas pria yang akrab Eri itu.

(*/Es)

Iklan