Shared Berita

Sulbarpos.com, Majene – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulbar secara resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2024 melalui rapat paripurna yang digelar pada Senin, 9 September 2024. Proses pengesahan ini dilakukan setelah melalui beberapa tahapan pembahasan sebelumnya.

Selain pengesahan APBD Perubahan, dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) lainnya juga turut disetujui dalam rapat tersebut, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Pesantren dan Ranperda tentang Pemberian Insentif serta Kemudahan bagi Masyarakat dan Investasi.

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulbar, Dr. Sitti Suraidah Suhardi, didampingi oleh Wakil Ketua Usman Suhuriah, serta dihadiri oleh Asisten Pemprov Sulbar, Muhammad Jaun.

Dalam keterangannya, Muhammad Jaun menyampaikan bahwa arahan dari Pj Gubernur Sulbar sangat jelas, yakni mempercepat realisasi anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tanpa mengurangi kualitas pelaksanaannya.

“Setelah ditandatangani, kami pastikan bahwa seluruh OPD di Sulbar harus segera mempercepat realisasi anggarannya, namun tetap menjaga kualitas sesuai dengan perencanaan yang ada,” jelas Jaun.

Ketua DPRD Sulbar, Dr. Sitti Suraidah Suhardi, juga menambahkan bahwa dalam APBD Perubahan ini tidak banyak terjadi pergeseran anggaran, melainkan hanya pergeseran di beberapa dinas terkait.

“Anggaran tidak banyak berubah. Pergeseran hanya terjadi pada dinas-dinas tertentu, dan kami berharap OPD terkait segera memproses penganggarannya agar realisasi dapat dilakukan tepat waktu,” tegas Suraidah.

APBD Perubahan Tahun 2024 juga menjadi langkah awal persiapan menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Sulbar yang ke-20 serta pelantikan 45 anggota DPRD Sulbar periode 2024-2029.

“Saya harap OPD yang mendapatkan amanah segera menjalankan anggarannya, agar serapan anggaran bisa tercapai sesuai jadwal,” pungkasnya.

Baca Juga  Warning !!! Aktivis KAMRI Ancam Boikot Paksa Wasilah Kosmetik

(*/Adv)

Iklan