Sulbarpos.com, Mamuju – Pj Gubernur Sulawesi Barat, Bahtiar, akan mengungkapkan siapa yang akan ditunjuk menjadi Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Majene. Rabu, (18/9/2024).
Hal ini terkait dengan aturan yang mengharuskan kepala daerah yang mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk mengambil cuti di luar tanggungan negara selama 60 hari.
Aturan menyatakan bahwa cuti wajib diambil sejak penetapan pasangan calon hingga masa kampanye berlangsung.
Oleh karena itu, Majene sebagai salah satu kabupaten yang akan menyelenggarakan Pilkada, memerlukan seorang Penjabat Sementara untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan selama masa kampanye.
Bahtiar mengatakan bahwa pelantikan Pjs Bupati Majene akan dilakukan dalam waktu dekat. Ia memastikan bahwa pelantikan akan berlangsung pada tanggal 24 atau 25 September 2024, sebelum masa kampanye resmi dimulai. Namun, hingga saat ini, Bahtiar belum mengungkapkan siapa nama pejabat yang akan dilantik, dengan alasan bahwa kewenangan penunjukan ada di tangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dengan demikian, masyarakat Majene masih harus menunggu siapa yang akan memimpin sementara kabupaten tersebut hingga proses Pilkada selesai.
(*/Red)