Shared Berita

Sulbarpos.com, Mamuju – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Forum Masyarakat Nelayan dari Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru pada Rabu, 2 Oktober 2024.

RDPU ini dilaksanakan di depan lobi utama Kantor DPRD Sulbar dengan tujuan membahas permasalahan yang dihadapi masyarakat terkait aktivitas pertambangan pasir oleh PT. Jaya Pasir Andalan.

Rapat ini dibuka oleh Munandar Wijaya, didampingi oleh anggota DPRD Sulbar lainnya, yaitu Firman Argo, Khalil Qibran, Yudiaman, dan Zulfakri Sultan. Hadir pula Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Agenda utama rapat adalah mendengarkan aspirasi dan tuntutan masyarakat nelayan terkait dampak negatif dari aktivitas tambang pasir di wilayah mereka.

Forum Masyarakat Nelayan dari Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru menyampaikan tiga poin utama tuntutan mereka:
1. Cabut izin PT. Jaya Pasir Andalan, karena dianggap cacat prosedural.
2. Menolak aktivitas tambang pasir di sungai pesisir, Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru.
3. Menolak aktivitas tambang pasir di wilayah tangkapan nelayan, yang dianggap mengganggu mata pencaharian mereka.

Aktivitas pertambangan pasir dilaporkan terjadi di sepanjang pinggiran sungai hingga pesisir pantai di Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru. Masyarakat nelayan setempat khawatir bahwa operasi pertambangan tersebut akan merusak lingkungan dan mengancam sumber penghidupan mereka sebagai nelayan.

Munandar Wijaya, selaku pimpinan rapat, menegaskan komitmen DPRD Sulbar untuk mendengarkan aspirasi masyarakat dan menindaklanjuti permasalahan tersebut.

“Kami memahami keresahan masyarakat terkait aktivitas pertambangan ini. Oleh karena itu, kami akan melakukan kajian mendalam dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan tidak ada dampak negatif yang merugikan masyarakat dan lingkungan,” ujar Munandar.

Baca Juga  Pemprov Sulbar Lakukan Peresmian dan Penyerahan Gedung Sekolah di Mamuju Tengah 

Beberapa kesimpulan yang dihasilkan dari RDPU ini antara lain:
1. Penghentian sementara aktivitas PT. Jaya Pasir Andalan hingga hasil rapat koordinasi lebih lanjut diperoleh.
2. Permintaan kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan di luar proses hukum dan kesepakatan rapat.
3. Pemanggilan PT. Jaya Pasir Andalan oleh DPRD Sulbar untuk memberikan penjelasan lebih lanjut terkait permasalahan ini.
4. Kunjungan kerja oleh DPRD Sulbar ke lokasi tambang untuk melakukan pengecekan langsung terhadap situasi di lapangan.

Rapat ini diharapkan dapat memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi masyarakat nelayan dan menjaga keseimbangan antara kepentingan lingkungan serta ekonomi masyarakat setempat.

(*/Adv)

Iklan