Sulbarpos.com, Polman – Mantan Ketua Ikatan Mahasiswa Tinambung (Ikatmati), Ahmad Syamsuddin, mendesak Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) Kabupaten Polewali Mandar untuk menghentikan pemberian izin bagi pasar ritel modern di Kecamatan Tinambung.
Dalam wawancaranya dengan sejumlah media pada Sabtu (5/10/2024), Ahmad menyatakan kekhawatirannya atas dampak negatif dari semakin banyaknya pasar ritel modern di wilayah tersebut.
“Masuknya pasar ritel modern memang diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan, dan kami tidak menolak aturan itu. Namun, pemerintah daerah seharusnya tidak membiarkan pasar ritel modern terus berkembang tanpa batas, terutama di Kecamatan Tinambung,” ungkap Ahmad.
Ahmad juga menekankan pentingnya dukungan pemerintah bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) guna memperkuat ekonomi lokal. Namun, menurutnya, kebijakan pemerintah saat ini cenderung menguntungkan pasar ritel modern dan merugikan UMKM.
“Kami menduga pemerintah Kabupaten Polewali Mandar justru menghambat perkembangan UMKM, terutama di Kecamatan Tinambung,” lanjutnya.
Ahmad menyoroti bahwa saat ini sudah ada satu pasar ritel modern yang beroperasi di kecamatan tersebut, dan ia mencurigai ada rencana penambahan pasar serupa di masa mendatang. Jika hal ini terus berlanjut, Ahmad khawatir keberadaan pedagang lokal akan semakin terancam.
“Jika ini dibiarkan, kondisi ini akan menjadi ‘neraka’ bagi pedagang lokal, sementara pemodal besar justru diuntungkan,” tegasnya.
Sebagai bentuk peringatan, Ahmad menegaskan bahwa perlawanan dari masyarakat akan semakin kuat jika DPTSP kembali mengeluarkan izin baru bagi pasar ritel modern di Tinambung. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah untuk segera menghentikan pemberian izin demi menjaga stabilitas ekonomi di wilayah tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sulbarpos.com masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak terkait.
(*/Adv)