Sulbarpos.com, Mamuju – Calon Bupati Mamuju nomor urut 1, Dr. Hj. Sitti Sutinah Suhardi, S.H., M.Si., dilaporkan ke Bawaslu oleh Akriadi, warga Ampallas, atas dugaan pelanggaran kampanye.
Akriadi menuding Sutinah menggunakan bantuan pemerintah berupa dana gempa sebagai materi kampanye untuk mempengaruhi pemilih. Laporan tersebut disampaikan oleh Akriadi pada Jumat (11/10/2024) di kantor Bawaslu Mamuju.
Menurut Akriadi, Sutinah menjadikan bantuan pemerintah sebagai janji kampanye, yang dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya Pasal 73 J.o Pasal 187 A. Pasal tersebut mengatur bahwa calon kepala daerah atau tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.
“Ini sangat jelas melanggar ketentuan. Calon yang terbukti melanggar aturan ini bisa dikenai sanksi administrasi hingga pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau Kabupaten,” ungkap Akriadi.
Ia juga menambahkan bahwa tindakan Sutinah yang menjanjikan bantuan dana gempa, sementara dirinya sedang cuti dari jabatannya sebagai Bupati Mamuju, merupakan langkah yang tidak tepat.
“Sutinah berbicara seolah-olah masih menjabat sebagai bupati, padahal sedang cuti. Menjadikan bantuan pemerintah sebagai bahan kampanye tidak berdasarkan dan bertentangan dengan aturan,” tegas Akriadi.
Selain sanksi administrasi, pelanggaran ini juga memiliki konsekuensi pidana jika terbukti benar. Akriadi juga menyatakan bahwa bukti pelanggaran ini bisa ditemukan di berbagai unggahan di media sosial, di mana Sutinah terlihat menjanjikan bantuan tersebut kepada masyarakat.
Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin, belum memberikan komentar terkait laporan ini. Saat ini, Bawaslu Mamuju masih memproses laporan tersebut dan akan melakukan investigasi lebih lanjut.
Jika dugaan pelanggaran ini terbukti, Sutinah Suhardi dapat menghadapi konsekuensi serius, termasuk pembatalan pencalonannya sebagai Bupati Mamuju dalam Pilkada 2024.
(*/Tim)