Shared Berita

Sulbarpos.com, Mamuju – Seorang camat di Kecamatan Kalumpang, Bram Tosilo, SH, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju atas dugaan pelanggaran netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Akriadi, pelapor dalam kasus ini, menyebut bahwa Bram secara terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon (paslon) gubernur dan calon bupati di wilayah tersebut.

Bukti yang diajukan berupa beberapa video yang menunjukkan tindakan Bram Tosilo mendukung paslon tertentu.

Dalam salah satu video, Bram terlihat mengacungkan jari yang memperlihatkan nomor urut paslon yang didukungnya. Selain itu, terdapat video lain yang menunjukkan Bram memasang baliho kampanye yang menampilkan paslon pilihannya.

Bahkan, dalam video lain, ia secara terbuka mengajak masyarakat untuk mendukung pasangan calon yang ia dukung.

Akriadi menegaskan bahwa tindakan Bram Tosilo melanggar Undang-Undang dan peraturan tentang netralitas ASN dalam pemilu.

“Tindakan ini jelas merupakan pelanggaran terhadap Pasal 188 J.o Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, serta melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sebagai ASN, PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah,” ujar Akriadi.

Lebih lanjut, ia berharap Bawaslu dan pihak berwenang dapat mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini agar pelaksanaan Pilkada di Sulawesi Barat dan Mamuju tetap berlangsung secara adil dan demokratis.

Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran ini.

“Ada laporan masuk dari masyarakat tentang salah satu oknum camat. Saat ini, kami sedang melakukan kajian terhadap laporan tersebut. Jika laporan lengkap secara formil dan materil, kami akan meregistrasi. Jika belum lengkap, pelapor akan diberikan kesempatan untuk memperbaiki,” jelasnya. Jumat, (18/10/2024)

Baca Juga  Eks Penyelenggara Pemilu Sulbar Akan Lakukan Gugatan Hasil Seleksi BAWASLU

Masyarakat kini menanti langkah tegas dari Bawaslu guna memastikan ASN tetap netral dalam pemilihan kepala daerah, demi menjaga proses demokrasi yang bersih dan adil.

(*/Tim)

Iklan