Shared Berita

Sulbarpos.com, Mamuju – Pernah tersandung kasus pidana pencurian di tahun 2021 dan 2023, AF (28) kembali mengulangi kesalahan yang sama sehingga harus berurusan tim Jatanras Polda Sulbar.

AF diamankan oleh tim Jatanras Polda Sulbar pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024, berdasarkan dua laporan Polisi sekaligus yaitu :

• TKP Pertama: Pada tanggal 18 Juli 2024, AF mencuri di Rumah Dinas Kejaksaan yang berlokasi di Jalan Urip Sumohoharjo, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju. Kejahatan ini dilaporkan ke polisi dengan Nomor LP / B / 161 / VII / 2024 / SPKT / RESTA MAMUJU / SULBAR.

• TKP Kedua: Pada tanggal 15 Oktober 2024, AF kembali melakukan aksi pencurian di Jalan Abdul Malik Pattana Endeng, Kelurahan Simboro, Kabupaten Mamuju. Tindak pidana ini dilaporkan dengan Nomor LP / B / 209 / X / 2024 / SPKT / RESTA MAMUJU / SULBAR.

Saat diamankan petugas, AF mengakui perbuatannya dan petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat dari hasil kejahatannya berupa uang Uang tunai Rp. 2.150.000 (sisa hasil penjualan emas), dua buah Handphone, senapan angin, pisau sangkur, Play Station 4, 5 Stick Play Station, sebuah kepingan emas logam mulia dan 3 Tas Ransel.

Sementara itu, tim Jatanras Polda Sulbar saat ini masih melakukan pengembangan untuk mencari TKP lain yang mungkin terkait dengan AF. Penangkapan AF dan pengungkapan kasus pencurian ini menunjukkan ketajaman dan komitmen Polda Sulbar dalam memberantas kejahatan di wilayah hukumnya.

Melalui pengembangan kasus ini diharapkan dapat mengungkap jaringan pencurian yang lebih luas dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan.

(*/Adv)

Baca Juga  Inflasi Sulawesi Barat September 2024, Ikan dan Pisang Picu Kenaikan, Pj Gubernur Dorong Ketahanan Pangan Lokal

Iklan