Sulbarpos.com, Mamuju – Polemik terkait dugaan pelanggaran netralitas Camat Kalumpang, Bram Tosuly, yang sempat viral di media sosial karena diduga mendukung salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilbup Mamuju dan Pilgub Sulbar 2024, kini memasuki babak baru. Setelah melalui penyelidikan, laporan tersebut dihentikan oleh Sentra Gakkumdu Bawaslu Mamuju dengan alasan tidak memenuhi unsur pelanggaran dan dianggap belum cukup bukti.
Laporan yang teregister dengan nomor: 10/REG/LP/PB/30.01/X/2024 ini dihentikan karena bukti-bukti yang diajukan, termasuk video dan foto, dinilai belum cukup kuat untuk menjerat terlapor, Bram Tosuly. Hal ini memicu kekecewaan dari pihak pelapor, Akriadi Pue Dollah, yang menilai bahwa kajian yang dilakukan Gakumdu Bawaslu Mamuju kurang mendalam.
“Kami menduga Gakumdu di Bawaslu Mamuju melakukan kajian asal-asalan. Saya tidak tahu lagi bukti apa yang mereka inginkan, karena sudah jelas ada beberapa video dan foto di lokasi yang berbeda, menunjukkan terlapor mendukung salah satu paslon,” tegas Akriadi.
Menurutnya, keputusan untuk menghentikan laporan tersebut tidak masuk akal. Akriadi menambahkan bahwa tindakan Bram Tosuly sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendukung paslon tertentu seharusnya sudah jelas melanggar aturan netralitas.
“Saya menantang Gakumdu untuk mengekspos kajian mereka terhadap laporan ini. Apakah video dan foto yang kami ajukan tidak cukup sebagai bukti tindakan menguntungkan paslon tertentu?” ujarnya.
Akriadi juga berencana untuk menyurati sejumlah institusi terkait, termasuk Bawaslu RI, Kepolisian, dan Kejaksaan, guna meminta evaluasi terhadap kinerja anggota mereka yang bertugas di Gakumdu.
“Dalam waktu dekat, saya akan menyurat ke Bawaslu RI, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk meminta evaluasi terhadap anggota mereka di Gakumdu. Kami tidak ingin ada kesan bahwa keputusan ini dibuat secara tidak profesional,” tambahnya.
Kasus ini menyoroti kembali pentingnya netralitas ASN dalam pemilu, serta bagaimana lembaga-lembaga terkait menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang melibatkan pejabat pemerintah. Keputusan Gakumdu untuk menghentikan laporan tersebut diharapkan tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan aturan netralitas di masa depan.