Shared Berita

Sulbarpos.com, Mamuju – Camat Kalumpang, Bram Tosilo, SH, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju atas dugaan pelanggaran netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dianggap menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam Pilkada Mamuju 2024.

Namun, Gakkumdu Bawaslu Mamuju menyatakan bahwa kasus tersebut tidak memiliki bukti yang cukup.

Menanggapi keputusan Bawaslu, Direktur LBH Muhammadyah Sulbar, H. Mukmin A. Taufiq, yang juga mantan Ketua Panwaslu Sulbar, menyebutkan bahwa langkah hukum masih dapat dilakukan dengan melaporkan kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sesuai pasal 21 Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017.

Mukmin menegaskan pentingnya Bawaslu mengedepankan prinsip “equality before the law” atau kesetaraan di depan hukum, serta menjunjung tinggi prinsip kemandirian dalam menangani laporan pelanggaran pemilu, seperti yang diamanatkan dalam UU No. 7 Tahun 2017.

Menurutnya, keberhasilan pengawasan pemilu juga diukur dari seberapa banyak laporan yang berhasil ditindaklanjuti.

(*/Tim)

Baca Juga  Pj Gubernur Sulbar Tinjau Tambak Udang Vaname Desa Bonda, Potensi 1.800 Hektar Siap Kembangkan Ekonomi Desa!

Iklan