Shared Berita

Sulbarpos.com, Mamasa – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamasa, Rustam, mengungkapkan bahwa saat ini Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Mamasa tengah menangani kasus dugaan tindak pidana pemilihan yang melibatkan dua oknum kepala desa berinisial A dan J.

Menurut Rustam, kedua kepala desa tersebut diduga melanggar Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dugaan pelanggaran itu terkait dengan aktivitas mereka selama tahapan kampanye.

“Berdasarkan hasil pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Mamasa, status pemeriksaan terhadap kedua oknum tersebut telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan,” ungkap Rustam saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Rustam menegaskan bahwa kasus ini melibatkan kolaborasi antara Bawaslu Kabupaten Mamasa, Polres Mamasa, dan Kejaksaan Negeri Mamasa. Tindakan hukum akan diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku jika terbukti adanya pelanggaran.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur desa sesuai ketentuan dalam undang-undang pemilu,” tegasnya.

Proses penyidikan kasus ini akan terus dikawal untuk memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan adil.

(*/Arb)

Baca Juga  Ini Kata Sekda Mamasa di Hari Peringatan Guru Nasional dan HUT PGRI ke-78

Iklan