Polewali Mandar, Sulbarpos.com – Langkah tegas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi kembali ditunjukkan oleh Polres Polewali Mandar. Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Polman, Iptu Arifin, bersama timnya resmi menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti dalam kasus dugaan korupsi insentif tenaga kesehatan (Nakes) penanganan Covid-19 tahun 2020 kepada Kejaksaan Negeri Polewali, Selasa (10/12/2024).
Kasus ini menyeret tiga tersangka berinisial HE (46), SR (54), dan HR (57), yang diduga kuat terlibat dalam penyelewengan dana APBD tahun anggaran 2020 melalui DAK Non Fisik. Dana tersebut semestinya digunakan untuk pembayaran insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang berjuang di Puskesmas Campalagian selama pandemi Covid-19 periode Maret hingga Oktober 2020.
Dalam proses serah terima yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Polewali, turut diserahkan barang bukti berupa uang tunai Rp590 juta, bukti setoran ke kas daerah Rp110 juta, serta dokumen-dokumen pendukung lainnya. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp701 juta.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Polewali, Syamsu Gunawan, menerima langsung penyerahan tersebut.
“Penyerahan ini menjadi langkah awal dalam upaya memastikan pihak yang bersalah mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP. Ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara.
Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko, melalui Kasihumas Polres Polman, Iptu Muhapris, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum yang berkeadilan.
“Kami berharap proses hukum selanjutnya berjalan lancar dan transparan, sehingga dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi,” kata Muhapris kepada wartawan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menjadi babak baru dalam penyelesaian kasus yang telah melalui proses penyidikan intensif.
Dengan dukungan bukti yang kuat, Kejaksaan Negeri Polewali diharapkan segera melanjutkan kasus ini ke pengadilan demi mewujudkan keadilan dan pemerintahan yang bersih.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa korupsi di sektor kesehatan, terutama di tengah pandemi, adalah tindakan yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai perjuangan para tenaga kesehatan yang bekerja di garis depan.
Publik berharap, langkah tegas ini menjadi sinyal bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi di Polewali Mandar.
Proses hukum yang transparan dan akuntabel menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan penegak hukum.
“Korupsi adalah musuh bersama yang harus diberantas tanpa kompromi,” tutup Iptu Muhapris.
(Bsb)