Shared Berita

Polewali Mandar, Sulbarpos.com – Terobosan besar dilakukan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Program lintas sektor sertifikat tanah untuk nelayan dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akhirnya terealisasi. Penyerahan sertifikat tanah berlangsung Jumat (20/12/2024) di Aula Kantor Desa Tonyaman, Kecamatan Binuang.

Acara ini dihadiri sejumlah pejabat penting, di antaranya Kepala Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Polewali Mandar, Karti, S.ST., M.M.; Kepala Bidang Tangkap dan Pesisir Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Muhammad Arif Muswel, yang mewakili Kepala Dinas DKP; Kepala Bidang Pemberdayaan UMKM Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UMKM, Basri; serta Sekretaris Desa Tonyaman, Mahmud.

Program ini memberikan legalitas atas kepemilikan tanah kepada nelayan dan pelaku UMKM. Kepala Bidang Tangkap dan Pesisir DKP, Muhammad Arif Muswel, menyampaikan harapannya agar sertifikat tanah ini menjadi awal dari perubahan ekonomi masyarakat.

“Alhamdulillah, program ini telah terealisasi. Legalitas ini akan meningkatkan nilai aset masyarakat sehingga mereka dapat memanfaatkan tanah sebagai jaminan untuk mendapatkan modal usaha dengan bunga rendah dari lembaga keuangan BUMN,” jelasnya.

Menurut Arif, legalitas kepemilikan tanah juga memudahkan nelayan dan pelaku UMKM dalam mengakses bantuan pemerintah maupun program lain yang mendukung pengembangan usaha.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan UMKM, Basri, menyoroti manfaat strategis dari program ini bagi pelaku usaha kecil.

“Dengan sertifikat tanah, pelaku UMKM kini memiliki akses lebih luas untuk mendapatkan modal awal. Hal ini sangat penting untuk menunjang pengembangan usaha mereka,” ujar Basri.

Ia menegaskan bahwa legalitas tanah bukan hanya melindungi aset masyarakat secara hukum, tetapi juga membuka peluang usaha yang lebih besar dan berkelanjutan.

Baca Juga  Langkah Signifikan Menuju Kesejahteraan dan Peningkatan Literasi, Kabupaten Polewali Resmikan Gedung Perpustakaan

Kepala Kantor BPN Polewali Mandar, Karti, S.ST., M.M., menyatakan bahwa program ini adalah bentuk nyata sinergi lintas sektor.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan dari berbagai pihak, terutama pemerintah daerah, dalam merealisasikan program ini,” ucapnya.

Dengan legalitas yang diberikan, pemerintah berharap masyarakat mampu memanfaatkan sertifikat tanah sebagai modal utama untuk mendorong ekonomi lokal.

Program ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam mendongkrak perekonomian rakyat, khususnya nelayan dan pelaku UMKM di Polewali Mandar.

Legalitas kepemilikan tanah dipandang sebagai pijakan awal untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dan membuka peluang usaha yang lebih luas.

Pemerintah optimistis, program ini tidak hanya memberikan rasa aman atas kepemilikan tanah, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan.

Sertifikat tanah ini diharapkan menjadi kunci bagi masyarakat untuk melangkah lebih maju dan mandiri secara ekonomi.

Dengan kolaborasi lintas sektor yang solid, Polewali Mandar kini melangkah lebih dekat menuju kesejahteraan masyarakat yang lebih inklusif.

 

(Bsb)

Iklan