Polewali Mandar, Sulbarpos.com – Kepolisian Resor (Polres) Polewali Mandar berhasil mengungkap kasus pencurian besar-besaran yang terjadi di rumah dinas dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hj. Andi Depu. Sebanyak 30 unit pendingin ruangan (AC) dilaporkan hilang dalam insiden yang berlangsung sejak tahun 2022 hingga akhirnya terungkap pada Selasa (17/12/2024).
Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Kantor Reskrim Polres Polman, Selasa (24/12/2024), Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Muhammad Reza Pranata, memimpin langsung pemaparan kasus tersebut.
Turut hadir Kasihumas Polres Polman, Iptu Muhapris, dan Kanit Resum Sat Reskrim Polres Polman, Iptu Iwan Rusmana.
AKP Muhammad Reza Pranata menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari pihak rumah sakit, tim Reskrim segera bergerak melakukan penyelidikan intensif.
“Kami telah melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan mengidentifikasi sejumlah petunjuk yang mengarah pada para pelaku. Alhasil, lima orang berhasil kami amankan,” ujarnya.
Kelima pelaku yang teridentifikasi adalah IY (39) sebagai pelaku utama, dibantu oleh HL (29) dan SG (23). Sementara itu, JN (41) dan AR (44) diduga sebagai penadah barang curian berupa AC merek Daikin.
Dalam gelar perkara, para pelaku diduga kuat melanggar Pasal 363 Subsider Pasal 362 juncto Pasal 55 dan 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sedangkan untuk pelaku penadahan, dikenakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
Kasat Reskrim menegaskan komitmen pihaknya untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas. “Kami berharap masyarakat terus mendukung kami dengan memberikan informasi yang dapat mempercepat proses penyelidikan,” tambahnya.
Saat ini, proses penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung. Polres Polman memastikan para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku untuk memberikan efek jera dan menjaga keamanan di wilayah Polewali Mandar.
Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap aset berharga, terutama di lingkungan fasilitas umum.
Polres Polman juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan guna mencegah tindak kejahatan serupa di masa depan.
(Bsb)