Distributor Pupuk Bantah Pupuk Subsidi Langka

Foto : Kios Haidir Tani Mekkatta
Shared Berita

Sulbarpos.com, Majene — Baru-baru ini beredar luas informasi di masyarakat yang menyebutkan, terjadinya kelangkaan pupuk dan tingginya harga jual pupuk. Khususnya di tiga kecamatan di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, yakni Kecamatan Malunda, Kecamatan Ulumanda dan Kecamatan Tubo Sendana.

Dimana informasi yang beredar ditengah masyarakat tersebut menyebutkan bahwa harga jual pupuk subsidi Jenis Urea diwilayah itu mencapai Rp140 Ribu dan NPK Rp 150 Ribu.

Menanggapi hal ini Kios pupuk HAIDIR TANI, Nurhaidah, selaku pemilik Kios Haidir Tani, di desa Mekkatta, Kecamatan Malunda membantah informasi tersebut.

Foto : Kios Haidir Tani Mekkatta

Dibincangi sulbarpos.com, Rabu (29/3/2023), Nurhaidah menyebutkan informasi terkait adanya kelangkaan pupuk serta tingginya harga jual itu tidak benar.

Isu tersebut, jelasnya tidak sesuai dengan fakta yang ada. Pasalnya, untuk Harga Ecer (HET) dari pengecer ke Petani jenis Urea Rp 112.500/per sak, sedangkan NPK Rp. 115.000.

Oleh sebab itulah, terangnya, lantaran merasa tidak sesuai dengan isu yang beredar, makanya kios yang berada dibawah naungannya melakukan klarifikasi.

“Disini kami hanya ingin melakukan klarisifikasi bahwa sebenarnya kios kami menjual pupuk sudah sesuai dengan Harga Ecer Tertinggi (HET) dari pengecer ke Petani sebesar Rp. 112.500 per sak untuk Urea dan NPK Rp. 115.000,” ucapnya di Majene, Rabu (29/3/2023).

Kemudian, pihaknya juga menyampaikan bahwa isu yang beredar terkait penjualan pupuk diluar area itu tidak benar, karena pihaknya menjual pupuk subsidi ini sudah sesuai dengan zona yang ditentukan yakni Kecamatan Malunda, Ulumanda dan Tubo Sendana.

“Kami melakukan pendistribusian pupuk subsidi ini sudah sesuai zona dan sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang ada pada kami,” tegasnya.

Baca Juga  Tiap Malam Jumat, Jejak Pustaka Majene Gelar Yasinan

Adapun mengenai tidak adanya stok pupuk pada kios, hal itu hanya miss komunikasi. Sebab fakta yang sebenarnya adalah pada saat itu petani hendak menebus pupuk, namun posisi pupuk pada saat itu sedang berada diperjalanan pengiriman dari distributor menuju kios.

“Pupuk belum sampai dilokasi kios, namun petani sudah menanyakan. Ini penyebab adanya isu tak benar yang menyatakan bahwa tidak ada pupuk. Padahal pupuknya ada namun masih dalam perjalanan menuju kios. Isu ini juga terjadi karena pembeli datang terlalu pagi, sedangkan pupuk baru sampai di kios sekitar Jam 10 malam terkadang subuh,” tegasnya.

Padahal, jelasnya, sejauh ini keberadaan pupuk subsidi ini sendiri terbilang aman karena setiap pengecer diharuskan memiliki stok.

“Petani yang tidak terdaftar di RDKK dan tidak memiliki kelompok tani namun mendesak untuk mendapatkan pupuk subsidi tersebut, padahal dalam peraturan saat ini petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi adalah petani yang terdaftar di RDKK,” tutup Nurhaidah.

 

 

 

(Sulbarpos/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan