PC PMII Mamuju Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembangunan Kantor BPJN Sulbar
Sulbarpos.com, Mamuju – Pembangunan Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Barat menjadi sorotan setelah Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Mamuju melaporkan dugaan pelanggaran hukum ke Polda Sulbar.
PMII menuding proyek tersebut melanggar sejumlah aturan, termasuk tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Selain itu, bangunan tersebut berdiri di atas lahan yang belum bersertifikat hak milik. Dugaan ini mencuat setelah aksi demonstrasi pada 20 Januari 2025.
Tak hanya masalah perizinan, proyek ini juga dipersoalkan karena kurangnya transparansi.
PMII mengungkap bahwa sejak 15 Januari 2025, proyek ini tidak dilengkapi papan informasi yang seharusnya mencantumkan anggaran, sumber dana, dan identitas kontraktor.
Ketua Umum PC PMII Mamuju, Refli Sakti Sanjaya, mendesak Polda Sulbar segera mengambil tindakan hukum.
“Kami menuntut langkah tegas dan transparan dalam menyelidiki kasus ini,” ujarnya, Minggu (23/2/2025).
Hingga berita ini diterbitkan, BPJN Sulbar belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan ini.(*)
Aliansi Pemerhati Sulbar Pertanyakan Legalitas Pembangunan Dermaga Sandeq Nusantara
Sulbarpos.com, Mamuju – Pembangunan Dermaga Sandeq Nusantara di Mamuju kembali menuai sorotan. Puluhan anggota Aliansi Pemerhati Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar audiensi dengan Polda Sulbar pada Kamis, 12 Februari 2025, guna mempertanyakan legalitas proyek tersebut.
Koordinator Aliansi, Muliadi, mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian izin serta status lahan proyek. Menurutnya, BPJN Sulbar hanya mengeluarkan izin lalu lintas material, bukan izin akses bagi pengunjung.
Selain itu, Dinas Perhubungan dan Bappeda Sulbar mengaku tidak pernah menerima permohonan izin atau dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
“Pejabat seharusnya menjadi contoh dengan mematuhi aturan sebelum membangun,” tegas Muliadi.
Aliansi Pemerhati Sulbar mendesak pihak terkait untuk memberikan klarifikasi serta menyelesaikan persoalan ini secara transparan agar tidak menimbulkan polemik lebih lanjut.(*)
(Red)