Sulbarpos.com, Majene – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat kembali memeriksa dua pejabat Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Majene terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024. Pemeriksaan berlangsung pada Rabu, 12 Maret 2025.
Pejabat yang dipanggil untuk dimintai keterangan adalah Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan, Abdul Munajab, dan Kabid Akuntansi, Mahayuddin. Berdasarkan pantauan awak media, keduanya tiba di kantor Kejati Sulbar sekitar pukul 09.11 WITA dan langsung menuju ruang Pidana Khusus (Pidsus).
Sebelumnya, Abdul Munajab dijadwalkan hadir pada Selasa, 11 Maret 2025. Namun, ia meminta perubahan jadwal agar pemeriksaannya dapat dilakukan bersamaan dengan Mahayuddin.
“Awalnya saya dipanggil pada Selasa, tetapi karena ada dua pejabat BKAD yang dimintai keterangan, kami mengajukan permohonan agar pemeriksaan dilakukan bersamaan,” ujar Munajab.
Permintaan tersebut dikomunikasikan oleh Kepala BKAD Majene kepada pihak Kejati Sulbar, yang kemudian menyetujui perubahan jadwal.
“Kami sudah mendapat konfirmasi dan telah menerima surat tugas untuk hadir hari ini,” tambahnya.
Sementara itu, sehari sebelumnya, Kejati Sulbar juga telah memeriksa Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Majene, Andi Amriana Chairani. Ia menjalani pemeriksaan selama tujuh jam untuk memberikan klarifikasi terkait perencanaan APBD 2024.
Hingga berita ini diterbitkan, pemeriksaan terhadap dua pejabat BKAD Majene masih berlangsung.