Shared Berita

Sulbarpos.com, Majene – Kepolisian Resor (Polres) Majene kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan melalui Operasi Pekat Marano 2025.

Dalam konferensi pers yang digelar di ruang data Polres Majene pada Kamis (13/3/2025), Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Laurensius Madya Waine, didampingi Kasi Humas IPTU Suyuti, mengungkapkan keberhasilan pihaknya dalam mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian.

Kasi Humas IPTU Suyuti menjelaskan bahwa kedua tersangka yang diamankan berinisial DW (20), seorang tukang batu yang tinggal di Kecamatan Lambang, serta FS (20), warga Kelurahan Galung Selatan, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan dua laporan polisi, yakni LP/B/18/II/2024 dan LP/B/24/II/2024, yang masuk pada Februari 2025.

Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku diketahui melakukan pencurian di dua lokasi berbeda. Aksi pertama terjadi pada 15 Februari 2025 di Perumahan BTN Shangri-La, Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur.

Sementara pencurian kedua berlangsung pada 19 Februari 2025 di Lingkungan Kaloli, Kelurahan Tande, Kecamatan Banggae Timur.

Kasus ini berhasil terungkap setelah pihak kepolisian menerima informasi mengenai sebuah sepeda motor Honda Sonic yang mencurigakan, ditemukan di sebuah bengkel di Jalan Poros Majene-Mamuju, Kelurahan Rangas.

Kecurigaan pemilik bengkel pun dilaporkan ke Unit Resmob Polres Majene, yang langsung melakukan pemeriksaan nomor rangka dan mesin kendaraan. Hasilnya, motor tersebut teridentifikasi sebagai barang curian dari BTN Shangri-La.

Berdasarkan informasi tambahan dari masyarakat, tim gabungan Resmob dan Intel Polres Majene yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim serta Kasat Intel segera melakukan penyelidikan lebih lanjut. Operasi tersebut membuahkan hasil dengan penangkapan kedua pelaku di tempat persembunyiannya di Kelurahan Rangas.

Baca Juga  Resmob Polres Majene Bongkar Jaringan Pencurian, Tiga Remaja Terjaring

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi kejahatan mereka, di antaranya:

  • Satu unit sepeda motor Honda Sonic warna merah putih dengan nomor polisi DW 2417 CO.
  • Dua unit mesin air merek SHIMIZU.
  • Beberapa bagian komponen motor Honda Sonic, seperti knalpot, body belakang, behel, fender belakang, spakbor, dan tray fuel.

Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui telah mencuri dua unit mesin air di Kelurahan Tunda, Kecamatan Banggae Timur. Barang hasil curian tersebut ditemukan disembunyikan di Lingkungan Pappota, Kecamatan Banggae Timur.

Atas perbuatannya, DW dan FS dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 jo Pasal 65 ayat 1 jo Pasal 486 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasat Reskrim AKP Laurensius Madya Waine menegaskan bahwa Operasi Pekat Marano 2025 digelar selama 14 hari dengan fokus utama pemberantasan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat).

Ia pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Saat ini, kasus masih dalam tahap pertama, dan kami terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terlibat,” tutup AKP Laurensius.

(Adv)

Iklan