Shared Berita

Sulbarpos.com, Majene Komitmen Polres Majene dalam memberantas peredaran narkoba kembali dibuktikan. Pada Jumat (2/5/2025) sore, Satuan Reserse Narkoba Polres Majene berhasil menangkap seorang pria berinisial RT (28), yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

RT, yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan dan berasal dari Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar, diamankan sekitar pukul 17.30 WITA di Lingkungan Timbo-timbo, Kelurahan Pangali-Ali, Kecamatan Banggae. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Majene, IPTU Japaruddin, SH., M.M.

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut,” ungkap IPTU Japaruddin, Senin (5/5/2025).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus rokok berisi tiga batang rokok, satu korek api, dan satu sachet plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu, disembunyikan di dalam kantong motor pelaku.

Dalam pemeriksaan awal, RT mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial RW, yang diketahui tinggal di Dusun Gade, Desa Tangnga-Tangnga, Kecamatan Tinambung.

Tak menunggu lama, tim Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan. Sekitar pukul 22.45 WITA di hari yang sama, petugas berhasil mengamankan RW di rumahnya.

Dari lokasi, turut disita satu unit ponsel merek Oppo warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Majene untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum.

Pihak Polres Majene menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba akan terus digalakkan, sembari mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga wilayah tetap bersih dari narkotika.

(Adv)

Baca Juga  Mubes LPM Berjalan Lancar, Baiq Sukma Widiawati Resmi Menjadi Nahkoda Baru

Iklan