Shared Berita

Sulbarpos.com, Mamuju – Komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel terus diperkuat.

Salah satunya melalui pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh jenjang, hingga ke tingkat desa.

Langkah ini sejalan dengan visi-misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S Mengga, yang menekankan pentingnya keterbukaan informasi sebagai bagian dari demokrasi sehat.

Kepala Dinas Kominfo, Persandian, dan Statistik (Diskominfopers) Sulbar, Mustari, mengatakan bahwa upaya tersebut diawali dengan sosialisasi keterbukaan informasi publik yang digelar oleh Komisi Informasi (KI) Sulbar, menghadirkan berbagai elemen seperti kepala desa, camat, OPD, LSM, APDESI, hingga ormas.

“Pemahaman yang menyeluruh soal keterbukaan informasi sangat penting, agar masyarakat bisa mengawasi dan pemerintah mampu merespons dengan cepat,” jelas Mustari dalam kegiatan yang berlangsung pada 12 Juni 2025 di Mamuju.

Ia menambahkan bahwa kegiatan serupa telah lebih dulu dilakukan di Kabupaten Polewali Mandar dan Majene, dan akan terus digelar di kabupaten lainnya.

Menurut Mustari, kehadiran PPID sangat krusial dalam mengatur tata kelola informasi di lingkup badan publik. PPID akan bertugas melayani permintaan informasi dari masyarakat, sekaligus memilah mana informasi yang bersifat terbuka dan mana yang dikecualikan.

“Tidak semua informasi bisa langsung diberikan. Ada yang wajib diumumkan, ada yang diberikan secara berkala, dan ada yang dikecualikan sesuai undang-undang,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua KI Sulbar, Muhammad Ikbal, menyampaikan bahwa hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Keterbukaan bukan berarti membuka seluruh rahasia lembaga. Justru dengan keterbukaan yang diatur dengan baik, kepercayaan publik bisa tumbuh dan badan publik tidak lagi menjadi sorotan negatif,” ujar Ikbal.

Baca Juga  Jaga Disiplin, Hindari Pelanggaran, Ratusan Personel Polda Sulbar Dibina Etika Profesi oleh Divisi Propam Mabes Polri

Ia menekankan bahwa kehadiran PPID adalah solusi untuk menjembatani arus informasi dari pemerintah kepada masyarakat secara tepat, cepat, dan sesuai regulasi.

“PPID menjadi filter utama agar setiap informasi yang keluar dari badan publik sesuai prosedur dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” tutupnya.

Langkah strategis ini menjadi salah satu pondasi utama dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, partisipatif, dan responsif di Provinsi Sulbar.
(Adv)

Iklan