Shared Berita

Sulbarpos.com, Malunda – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfo SP) terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan tata kelola aset yang akuntabel dan terbuka.

Sebagai tindak lanjut dari arahan Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga (SDK-JSM), Diskominfo SP Sulbar bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Wilayah Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat (Sulseltrabar), melakukan penilaian terhadap sejumlah kendaraan dinas (randis) pada Rabu, 9 Juli 2025.

Kepala Diskominfo SP Sulbar, Mustari Mula, menjelaskan bahwa penilaian ini merupakan langkah awal sebelum kendaraan-kendaraan tersebut dilelang secara resmi. “Aset yang kami nilai umumnya adalah kendaraan roda dua yang sudah tidak lagi produktif. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menata dan mengelola aset negara secara transparan,” kata Mustari.

Proses penilaian dilakukan oleh tim DJKN Sulseltrabar yang dipimpin oleh Aan Romantika. Tim menilai kendaraan berdasarkan tiga aspek utama: kondisi fisik, kelengkapan administrasi, serta legalitas kendaraan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut bebas dari masalah hukum sebelum dilelang.

Aan menyebutkan bahwa seluruh kendaraan dinas telah dikumpulkan di satu lokasi guna mempermudah proses penilaian. “Kami targetkan hasil penilaian bisa diselesaikan paling lambat dalam waktu sepuluh hari kerja,” ujarnya.

Setelah proses penilaian selesai, hasilnya akan diteruskan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sulbar untuk ditindaklanjuti dalam proses lelang resmi.

Aan menambahkan, langkah ini tak hanya memperkuat sistem pengelolaan aset negara, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap kepercayaan publik. “Selain efisiensi, hasil lelang akan menjadi bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang otomatis memberi kontribusi nyata kepada kas negara,” tegasnya.

Baca Juga  LAK Menilai Biro Barjas Sulbar Sarang Koruptor, PJ. Gubernur Jangan Berlaga Dungu

Dengan adanya proses ini, Pemprov Sulbar berharap agar pengelolaan barang milik negara dapat lebih tertib, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi pembangunan daerah.

(Rls)

Iklan