Sulbarpos.com, Mamuju – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Barat dari Fraksi Golkar, M. Khalil Gibran, menerima audiensi dari organisasi Gerbang Nusantara, yang beranggotakan para mantan kepala desa (kades) yang masa jabatannya telah berakhir pada awal 2024.
Dalam pertemuan yang berlangsung pada Selasa (15/7/2025), para mantan kades menyampaikan keluhan mereka terkait tidak adanya kejelasan mengenai perpanjangan masa jabatan.
Mereka menyoroti ketimpangan perlakuan, di mana beberapa kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2024 mendapatkan perpanjangan, sementara yang berakhir lebih awal pada Januari atau Desember 2023 tidak mendapat kesempatan serupa.
“Mereka datang menyuarakan keresahan terkait perbedaan perlakuan. Ada yang selesai jabatannya 31 Januari, tapi tidak diperpanjang. Sedangkan yang selesai di Februari, justru diperpanjang,” jelas Khalil Gibran.
Ia menerangkan bahwa dasar hukum perpanjangan masa jabatan kepala desa mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 yang baru disahkan pada 25 April 2024. Karena itu, para kepala desa yang purna tugas sebelum tanggal tersebut tidak termasuk dalam ketentuan perpanjangan masa jabatan.
“Undang-undang tersebut belum berlaku saat mereka mengakhiri masa jabatan, jadi secara hukum, mereka tidak bisa diperpanjang,” tambah Khalil.
Khalil juga mengungkapkan bahwa sebelumnya telah digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dan perwakilan organisasi desa, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Dalam rapat tersebut sempat muncul harapan perpanjangan masa jabatan bagi seluruh kades, namun dalam praktiknya, hanya sebagian yang diakomodasi.
Selain itu, ia menyoroti adanya ketidaksesuaian antara putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memberi ruang perpanjangan bagi kepala desa tertentu.
Perbedaan ini menciptakan kebingungan di kalangan mantan kades yang merasa diperlakukan tidak adil.
Tak hanya itu, Khalil juga menyoroti persoalan lainnya, yakni penjabat (Pj) kepala desa yang terlalu lama menduduki jabatan di beberapa desa di Sulbar.
“Saat ini, terdapat 46 desa yang masih dijabat Pj selama waktu yang tidak wajar. Ini tentu berdampak pada lambatnya pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di desa,” ujarnya.
Khalil menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulbar perlu segera mengambil langkah tegas dan memberikan kejelasan nasib bagi para mantan kepala desa yang terdampak agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tingkat desa.
Rapat tersebut turut dihadiri Ketua Komisi I DPRD Sulbar Abdul Samad, Sekretaris Komisi I Jalaluddin, serta beberapa anggota dewan lainnya.
(Red)




