Shared Berita

Sulbarpos.com, Mamuju — Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, mengeluarkan peringatan tegas terhadap pihak-pihak yang hingga kini belum menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam pernyataan yang disampaikan secara terbuka, SDK menegaskan bahwa jika tak ada progres penyelesaian, maka seluruh temuan itu akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi.

“Semua sudah saya surati. Kalau dalam waktu tertentu tidak ada langkah penyelesaian, maka saya serahkan ke kejaksaan untuk diproses. Negara punya hak untuk menagih, dan kejaksaan adalah pengacaranya,” ujar Suhardi Duka saat hadir sebagai narasumber di sebuah talkshow di stasiun televisi milik pemerintah, Jumat (1/8/2025).

Langkah ini disebut sejalan dengan komitmen Pemprov Sulbar dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan bebas dari praktik KKN. Menurut SDK, penyelesaian temuan BPK bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

Ia juga mengingatkan para kontraktor dan mitra kerja pemerintah lainnya untuk bersikap kooperatif dengan mengembalikan dana negara jika memang terbukti dalam laporan BPK.

“Lebih baik uang itu dikembalikan. Kalau tidak, ya siap-siap saja berurusan dengan hukum,” tegasnya.

Suhardi menyebut Wakil Gubernur Sulbar, Salim S Mengga, saat ini juga telah bergerak aktif untuk memastikan penertiban atas seluruh temuan tersebut.

Ketegasan ini mencerminkan implementasi nyata dari misi kelima pasangan SDK-Salim, yaitu membangun sistem pemerintahan daerah yang bersih, profesional, dan dipercaya rakyat. Dengan kontrol dan pengawasan yang kuat, Pemprov Sulbar ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari anggaran negara digunakan secara tepat sasaran.(rls)

Baca Juga  Polda Sulbar Intensifkan Patroli Perairan untuk Jaga Kamtibmas dan Kelestarian Laut

Iklan