Shared Berita

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com – Bupati Polewali Mandar, H. Samsul Mahmud, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui dua agenda penting yang disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Polewali Mandar, Senin (29/9/2025).

Dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang disetujui DPRD yakni Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025.

Dalam sambutannya, Bupati Samsul Mahmud menjelaskan bahwa Ranperda ini merupakan amanah konstitusi sebagaimana Pasal 28 UUD 1945, yang menegaskan hak masyarakat untuk hidup sejahtera dan memperoleh lingkungan sehat.

Selain itu, dasar hukum juga merujuk pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberi kewenangan daerah dalam mengelola air limbah domestik.

Bupati menegaskan, perda ini akan membawa sejumlah manfaat strategis, antara lain:

  • Melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat septic tank yang penuh.
  • Menjamin keberlanjutan infrastruktur sanitasi dari APBN, DAK, maupun hibah sanitasi.
  • Mendorong peran serta masyarakat, dunia usaha, dan sektor swasta.
  • Menambah PAD melalui retribusi layanan sedot tinja dan pengelolaan limbah.
  • Menyediakan kerangka layanan lumpur tinja terjadwal (LLTT) yang legal dan terstruktur.

“Melalui perda ini, kita ingin memastikan air limbah rumah tangga masyarakat tidak menjadi ancaman, melainkan dapat dikelola secara aman dan ramah lingkungan. Sungai, lahan pertanian, dan sumber air tanah kita harus terlindungi dari pencemaran berbahaya,” tegas Bupati.

Ia pun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mengawal implementasi perda, karena sanitasi yang baik bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan kewajiban bersama.

Selain itu, Bupati Samsul Mahmud juga menyampaikan apresiasi atas sinergi DPRD dan Pemda dalam membahas APBD-Perubahan 2025, yang menjadi instrumen penting untuk menyesuaikan target dan realisasi anggaran sesuai kebutuhan masyarakat.

Baca Juga  Andi Nursami Masdar Tegaskan Komitmen untuk Pemberdayaan Perempuan di Polewali Mandar

Hasil finalisasi APBD-P 2025 menetapkan:

  • Pendapatan Daerah turun Rp21,751 miliar, dari Rp1,680 triliun menjadi Rp1,658 triliun.
  • Belanja Daerah turun Rp15,759 miliar, dari Rp1,680 triliun menjadi Rp1,664 triliun.
  • Defisit anggaran tercatat Rp5,991 miliar, ditutup dari SiLPA tahun sebelumnya.
  • Penerimaan pembiayaan dari SiLPA ditetapkan sebesar Rp5,991 miliar.

Bupati menegaskan bahwa seluruh jajaran Pemda dituntut mengelola anggaran secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel, agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

“APBD harus kita jadikan instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan pelayanan publik, dan mengangkat kesejahteraan masyarakat Polewali Mandar,” ujar Samsul Mahmud.

Mengakhiri sambutannya, Bupati Samsul Mahmud mengajak semua pihak memperkuat kolaborasi antara legislatif dan eksekutif demi menjaga keharmonisan pembangunan daerah. Ia juga memohon doa restu agar amanah pembangunan dapat dijalankan dengan baik dan diridai Allah SWT.

Rapat Paripurna DPRD Polewali Mandar yang mengesahkan dua perda strategis ini menjadi momentum penting dalam pembangunan berkelanjutan.

Perda Limbah Domestik diharapkan menjadi tonggak baru pengelolaan sanitasi, sementara APBD-P 2025 menjadi instrumen penyeimbang fiskal agar pembangunan daerah tetap terarah meski terjadi penyesuaian anggaran. (*Bsb)

Iklan