Shared Berita

MAKASSAR, Sulbarpos.com — Harapan warga di pedalaman Kecamatan Alu, Kabupaten Polewali Mandar, untuk menikmati jalan layak tampaknya mulai menemukan titik terang.

Pada Jumat (10/10/2025), Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar melakukan audiensi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Regional VII Makassar membahas rencana pemanfaatan kawasan hutan lindung demi pembangunan infrastruktur pelayanan publik di wilayah tersebut.

Pertemuan berlangsung di Aula Kantor BPKH Makassar, Jalan Prof. Abdul Rahman Basalamah, dan dipimpin langsung oleh Kepala BPKH Regional VII Makassar, Dr. Manifas Zubayr, S.Hut., M.Si.

Turut hadir Kadis PUPR Ir. Husain Ismail, Kadis LHK Moh. Jumadil Tappawali, serta perwakilan Aliansi Masyarakat Alu, di antaranya Andi Agung dan Kadi sebagai juru bicara masyarakat.

Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan Bupati Polewali Mandar H. Samsul Mahmud dengan perwakilan warga Alu yang menyoroti minimnya pembangunan jalan di Desa Puppuring dan Pao Pao.

Dua desa itu ternyata masuk dalam kawasan hutan lindung, sehingga pembangunan apa pun harus melalui izin resmi dari pemerintah pusat atau provinsi.

Kepala BPKH Makassar, Dr. Manifas Zubayr, menjelaskan bahwa aktivitas pembangunan di kawasan hutan memiliki aturan ketat.

“Kalau luas kegiatan di atas 5 hektare, izinnya harus dari Menteri Kehutanan. Tapi kalau di bawah 5 hektare, cukup dari Gubernur,” jelasnya.

Ia menambahkan, panjang jalan di ruas Puppuring mencapai sekitar 25 kilometer dengan lebar rata-rata 1,5–2 meter, setara dengan 50 hektare kawasan hutan. “Artinya, kalau mau dikerjakan semua, perlu izin menteri,” tegasnya.

Kadis PUPR Polewali Mandar, Ir. Husain Ismail, mengatakan bahwa Pemkab tidak menutup mata terhadap kebutuhan warga.
Namun, pembangunan harus tetap mematuhi aturan.

Baca Juga  Pemkab Polman Genjot Evaluasi SPBE, Targetkan Tata Kelola Pemerintahan Lebih Terintegrasi

“Mengingat anggaran transfer pusat makin terbatas, pembangunan bisa dilakukan bertahap dengan luasan di bawah 5 hektare. Jadi, izinnya cukup dari Gubernur,” jelas Husain. Ia menekankan, sebelum pekerjaan dimulai, dokumen AMDAL harus disiapkan lebih dulu.

Pernyataan itu diamini oleh Kadis LHK Moh. Jumadil Tappawali. “Proses penyusunan AMDAL memakan waktu sekitar tiga hingga enam bulan, tergantung kompleksitas dan kondisi lapangan,” ujarnya.

Dari pihak masyarakat, Andi Agung selaku perwakilan Aliansi Masyarakat Alu, menyampaikan bahwa kondisi jalan di desanya sudah sangat mendesak untuk diperbaiki.

“Program TORA sudah mengeluarkan perumahan kami dari kawasan hutan, tapi jalan ke rumah kami tetap rusak parah. Ibarat rumah panggung, tapi tak punya tangga,” ucapnya.

Ia berharap pemerintah daerah bisa menggunakan hak diskresi untuk mempercepat pembangunan.
“Banyak warga terlambat ditangani saat sakit karena akses jalan buruk. Apakah harus menunggu korban jiwa dulu baru diperbaiki?” katanya dengan nada haru.

Audiensi ini menjadi sinyal positif bahwa koordinasi antara Pemkab Polewali Mandar dan BPKH Makassar akan terus berlanjut.

Tujuannya jelas: menemukan jalan hukum dan teknis agar pembangunan bisa berjalan tanpa melanggar aturan kehutanan.

Baik pemerintah maupun masyarakat sama-sama berharap, ke depan pembangunan jalan di Kecamatan Alu bisa segera direalisasikan, agar pelayanan publik — terutama bidang kesehatan dan pendidikan — tidak lagi terhambat oleh kondisi jalan rusak.

Masalah klasik jalan rusak di daerah pedalaman memang kerap terbentur status kawasan hutan. Namun, pertemuan seperti ini menunjukkan bahwa pembangunan berkelanjutan bisa dicapai melalui dialog, koordinasi, dan niat baik dari semua pihak.

Warga Alu hanya ingin hal sederhana: jalan yang bisa dilalui, agar kehidupan mereka tidak terus tertinggal. (*Bsb)

Editor: Basribas

Iklan