Ombudsman RI Nilai Pelayanan Publik Dinsos Polman, Azwar Jasin Tegaskan Komitmen Bebas Maladministrasi

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Polewali Mandar menjadi salah satu instansi yang dikunjungi Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat dalam rangka penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik, Senin (14/10/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari transformasi program penilaian kepatuhan pelayanan publik yang sebelumnya dilakukan Ombudsman RI, dengan tujuan memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Kedatangan tim Ombudsman disambut langsung oleh Kepala Dinas Sosial Polman, H. Azwar Jasin. S. Sos. M. Si., didampingi sekretaris dinas, para kepala bidang, pejabat fungsional dan struktural, serta staf pelayanan dan pengaduan Dinsos Polman.
Dalam pelaksanaan penilaian ini, Dinas Sosial Polewali Mandar ditetapkan sebagai salah satu lokus penilaian maladministrasi, bersama sejumlah instansi lain di dua kategori besar, yakni:
- Kementerian/Lembaga Vertikal: Polres/Polresta, Kantor Imigrasi, Lapas/Rutan, dan Kantor Pertanahan.
- Pemerintah Daerah: Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Polewali Mandar.
Penilaian dilakukan melalui wawancara terhadap empat pelaksana layanan, pemeriksaan dokumen pelayanan publik, serta wawancara terhadap sedikitnya 15 responden masyarakat yang menerima layanan Dinas Sosial dalam tiga bulan terakhir.
Kepala Dinas Sosial Polman, H. Azwar Jasin, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap kegiatan evaluasi yang dilakukan Ombudsman RI.
Ia menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berintegritas, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Saya sangat mengapresiasi penilaian dari Ombudsman ini dan akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan layanan Dinas Sosial,” ujar Azwar Jasin.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat budaya kerja aparatur dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan bebas dari praktik maladministrasi.
Penilaian maladministrasi oleh Ombudsman RI diharapkan dapat menjadi cermin peningkatan kualitas tata kelola pelayanan publik, sekaligus mendorong setiap instansi pemerintah untuk memperkuat akuntabilitas dan budaya pelayanan yang bersih.
Program evaluasi ini tidak hanya menilai aspek kepatuhan administratif, tetapi juga menyoroti keadilan, kecepatan, transparansi, dan tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat.
Dengan adanya penilaian ini, Dinas Sosial Polman berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan internal agar setiap layanan yang diberikan benar-benar mencerminkan semangat pelayanan publik yang humanis, profesional, dan bebas maladministrasi.
Penilaian maladministrasi oleh Ombudsman RI menjadi salah satu tolok ukur penting bagi pemerintah daerah dalam memperbaiki kualitas layanan publik.
Evaluasi ini menempatkan masyarakat sebagai pusat pelayanan (public-centered service), bukan sekadar penerima layanan administratif.
Dinas Sosial Polman diharapkan dapat menjadi contoh baik dalam membangun pelayanan publik yang inklusif, berintegritas, dan adaptif terhadap kebutuhan sosial masyarakat Polewali Mandar. (*Bsb)
Editor: Basribas