Dugaan Jurnalis Diintimidasi di Pasar Pekkabata! PENA _SULBAR Gedor BK DPRD Polman, NasDem Turut Disorot
POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com — Perkumpulan Jurnalis Sulawesi Barat (PENA Sulbar) mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Polewali Mandar agar segera menindaklanjuti laporan dugaan intimidasi yang dilakukan oleh anggota DPRD Polman dari Fraksi NasDem, berinisial RN, terhadap seorang jurnalis saat bertugas di Pasar Sentral Pekkabata, Polewali.
Dewan Pengawas PENA Sulbar, Arwin Hariyanto, menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden yang dinilai mencederai kebebasan pers dan merendahkan marwah profesi jurnalis.
“Kami menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis sekaligus pelanggaran terhadap Kode Etik Anggota DPRD yang menuntut wakil rakyat untuk menjunjung tinggi etika, sopan santun, dan menghormati kebebasan pers,” tegas Arwin, Jumat (7/11/2025).
Menurutnya, PENA Sulbar mendorong BK DPRD Polman memproses dugaan pelanggaran etik itu sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia juga meminta agar hasil penanganan disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bukti komitmen terhadap nilai demokrasi dan transparansi lembaga legislatif.
“Kami ingin DPRD menunjukkan integritasnya. Publik berhak tahu sejauh mana lembaga ini menegakkan etika dan melindungi hak-hak jurnalis,” ujar Arwin.
Lebih lanjut, Arwin menilai tindakan RN tidak mencerminkan etika politik seorang wakil rakyat, terlebih berasal dari partai besar seperti NasDem, yang dikenal membawa semangat restorasi dan demokrasi beradab.
Sebagai bentuk langkah hukum dan etik, PENA Sulbar juga telah melayangkan surat aduan resmi ke DPD Partai NasDem Kabupaten Polman serta tembusan ke DPW NasDem Sulawesi Barat di Mamuju pada Selasa (4/11/2025).
Sebelumnya, belasan jurnalis dari PENA Sulbar bersama jurnalis yang menjadi korban intimidasi, Aco Metro, mendatangi kantor DPRD Polman untuk melaporkan secara resmi tindakan RN kepada Badan Kehormatan (BK).
Ketua BK DPRD Polman, Ilham, yang menerima laporan tersebut didampingi Wakil Ketua BK dan Sekretaris Dewan, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi awal terhadap laporan itu.
“Semua yang dibahas akan menjadi materi awal. Kami akan menilai apakah laporan ini memenuhi unsur materiil dan formil. Setelah itu akan dilakukan verifikasi dan pemeriksaan lanjutan,” kata Ilham.
Ia menambahkan, meski tanpa laporan resmi, BK tetap dapat memanggil RN karena insiden tersebut telah beredar luas melalui video di media sosial.
“Kalau tanpa laporan, biasanya sanksinya sebatas teguran. Tapi karena sudah ada yang melapor dan ada pihak yang dirugikan, tentu sanksinya bisa lebih berat sesuai tingkat pelanggarannya,” tutup Ilham. (Bsb)
Editor: Basribas



