Shared Berita

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com — Bupati Polewali Mandar H. Samsul Mahmud melakukan kunjungan kerja ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Binuang di Desa Paku, Kecamatan Binuang, Senin (10/11/2025).

Kunjungan ini dilakukan dalam rangka menyaksikan uji coba dan operasional incinerator pemusnah sampah ramah lingkungan yang menjadi bagian dari transformasi besar sistem pengelolaan sampah di Kabupaten Polewali Mandar.

Bupati turut didampingi Sekretaris Daerah Nursaid, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Moh. Jumadil Tappawali, Kepala Dinas PUPR Husain Ismail, Kepala Dinas Pendidikan A.A. Rajab, serta Camat Binuang A. Saggaf.

TPA Binuang yang sebelumnya menggunakan sistem lahan urug saniter (sanitary landfill) kini beralih ke sistem pengelolaan sampah modern berbasis teknologi ramah lingkungan.

Perubahan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup RI, dan sejalan dengan kebijakan Bupati Samsul Mahmud yang mendorong penerapan prinsip ekonomi sirkular dan energi hijau di daerah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2023, TPA berfungsi untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan melalui tiga metode utama, yaitu lahan urug terkendali, lahan urug saniter, dan teknologi ramah lingkungan.

Kini, TPA Binuang resmi bertransformasi menjadi TPST Binuang dengan konsep pengolahan sampah yang lebih produktif dan bernilai ekonomi.

Dalam tahap pengembangannya, TPST Binuang dilengkapi berbagai fasilitas baru, antara lain:

  1. Mesin Pemilah Sampah berkapasitas 5 ton per jam, untuk memisahkan sampah organik dan anorganik.
  2. Sarana pembuatan pupuk organik dengan sistem fermentasi.
  3. Fasilitas pengemasan produk daur ulang.
  4. Incinerator ramah lingkungan berkapasitas 20 ton per hari.
  5. Fasilitas pembuatan batako dan paving blok.
  6. Unit pemeliharaan maggot sebagai bahan pakan ternak.
Baca Juga  Pastikan Aman, Panitia Cek Kesehatan Peserta Lomba Sandeq Silumba 2025

“Fasilitas ini tidak hanya menekan volume sampah, tapi juga menghasilkan produk bernilai ekonomi yang akan dikerjasamakan dengan BUMDes atau lembaga lokal. Kami perkirakan omzetnya bisa mencapai Rp150 juta per bulan,” ujar Kadis DLHK Moh. Jumadil Tappawali.

Selain bernilai ekonomi, seluruh proses pengolahan akan berlangsung di dalam bangunan hanggar tertutup agar lebih aman, higienis, dan manusiawi bagi para pekerja, termasuk pemulung yang selama ini bekerja di area terbuka.

Transformasi metode pengelolaan sampah ini telah melalui kajian lingkungan (UPL-UKL) dan mendapatkan persetujuan resmi melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor: 017/76/PKPLH/PTSP.A/X/2025 tertanggal 27 September 2025.

TPST Binuang dijadwalkan beroperasi penuh pada akhir Desember 2025, dan akan dicanangkan secara resmi bertepatan dengan Hari Jadi Kabupaten Polewali Mandar pada 29 Desember 2025.

“Pembangunan TPST ini adalah bentuk komitmen Pemkab Polman dalam menghadirkan solusi berkelanjutan terhadap persoalan sampah. Kami ingin pengelolaan sampah tidak lagi menjadi beban, melainkan sumber daya baru yang memberi manfaat ekonomi dan lingkungan,” kata Bupati Samsul Mahmud.

Dengan penerapan teknologi ramah lingkungan ini, volume timbunan sampah yang dibuang ke tanah akan berkurang drastis, emisi gas metana bisa ditekan, dan lingkungan sekitar TPA menjadi lebih bersih.

Selain itu, pemberdayaan masyarakat melalui pengelolaan sampah produktif juga diharapkan menciptakan lapangan kerja baru di sektor ekonomi hijau.

Transformasi TPA Binuang menjadi TPST modern di bawah kepemimpinan Bupati H. Samsul Mahmud menandai langkah maju Polewali Mandar dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Selain menjadi solusi atas persoalan klasik sampah, proyek ini memperlihatkan arah baru pembangunan berkelanjutan berbasis inovasi, ekonomi sirkular, dan kesejahteraan masyarakat. (*Bsb)

Editor: Basribas

Iklan