Shared Berita

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com — Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Polewali Mandar melayangkan sorotan keras terhadap dugaan ketidakjelasan penyerahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) oleh sejumlah pengembang perumahan di Kabupaten Polewali Mandar.

Temuan ini mencuat setelah GMNI melakukan kajian beberapa STIE PLAN Perumahan dan melakukan pemantauan awal di lapangan.

Ketua DPC GMNI Polman, Andi Baraq, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat adanya fasum–fasos yang belum diserahkan secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 dan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009.

Temuan itu mencakup dugaan alih fungsi ruang terbuka hijau (RTH) publik yang semestinya menjadi aset daerah.

“Kami menemukan fasilitas publik yang belum jelas status penyerahannya, bahkan terdapat dugaan alih fungsi RTH publik,” tegas Andi Baraq. Jum’at (14/11)

GMNI menilai persoalan ini semakin kompleks akibat belum adanya pendataan menyeluruh dari pemerintah daerah terhadap seluruh kawasan perumahan yang telah terbangun.

Kondisi tersebut membuat status prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) sulit dipastikan sehingga berpotensi membuka ruang penyimpangan.

Tuntutan GMNI kepada Pemkab Polman

GMNI Polman mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkret meliputi:

  1. Pendataan resmi serta pembaruan data seluruh perumahan yang telah rampung terbangun di Polman.
  2. Audit lapangan khususnya terkait fasum–fasos dan RTH publik yang diduga tidak diserahkan.
  3. Publikasi daftar pengembang yang sudah dan belum menuntaskan kewajiban penyerahan PSU.
  4. Penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran atau alih fungsi lahan publik.

“Transparansi dan penegakan aturan sangat penting agar tidak ada hak publik yang hilang atau dialihkan dari fungsi semestinya,” tambahnya.

Baca Juga  Genangan Limbah Berbau Busuk Mie Gacoan Polewali Jadi Momok Baru, DLHK Tak Diberi Akses!

GMNI memastikan pihaknya terus melakukan pemantauan, membangun komunikasi dengan pemerintah daerah, dan mengawal proses penertiban penyerahan fasum–fasos hingga tuntas.

“GMNI hadir untuk memastikan hak rakyat tidak dikorbankan. Kami akan mengawal isu ini sampai selesai,” tegas Andi Baraq.

Sebagai langkah awal, GMNI Polman akan mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Kabupaten Polewali Mandar untuk memanggil seluruh pengembang perumahan dan dinas terkait guna membuka persoalan ini secara terang benderang. (*Bsb)

Editor: Basribas

Iklan