Sulbarpos.com, Mamuju — Kepolisian Daerah Sulawesi Barat merilis pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa Kepala Desa Tapandullu. Total kerugian mencapai Rp 388,4 juta, dan pelaku berhasil dibekuk setelah penyelidikan yang berlangsung beberapa bulan.
Dalam konferensi pers di Lobi Utama Mapolda Sulbar, Senin (24/11/2025), Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Slamet Wahyudi menjelaskan kronologi kasus hingga penangkapan tersangka. Ia hadir didampingi Kompol Recky Wijaya dan Iptu Hamring.
“Laporan awal kami terima pada 18 Juni 2025. Korban melaporkan pencurian uang yang disimpan di dalam mobilnya, usai menarik dana dari Bank Sulselbar Cabang Mamuju,” ujar Slamet Wahyudi.
Mengikuti Korban hingga Modus Terencana
Pelaku berinisial A.H (42), seorang karyawan BUMN yang juga berdagang secara mandiri. Berdasarkan pemeriksaan, ia mengaku nekat mencuri karena tekanan ekonomi dan utang yang menumpuk.
Modus yang dilakukan pelaku terbilang terencana. A.H memantau aktivitas nasabah di sekitar bank, kemudian mengincar korban yang membawa bungkusan diduga berisi uang.
Ketika korban berhenti di sebuah toko, pelaku merusak kaca mobil lalu mengambil uang yang baru ditarik yang belakangan diketahui merupakan dana Desa Tapandullu.
“Pelaku menunggu di sekitar bank dan mengikuti korban. Saat situasi sepi dan korban lengah, ia langsung membobol mobil dan membawa kabur uang tersebut,” jelas Kombes Slamet.
Barang Bukti dan Penangkapan
Dari hasil penyelidikan, polisi mengumpulkan sejumlah bukti yang mengarahkan penyidik pada A.H. Barang bukti yang disita termasuk:
8 rekaman CCTV
1 unit mobil Mitsubishi Expander
3 unit handphone
1 gantungan mobil
1 buku catatan terkait pembuatan plat nomor
Semua barang itu kini diamankan untuk memperkuat proses hukum.
Terancam 7 Tahun Penjara
A.H dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman maksimal mencapai 7 tahun penjara.
Polisi Imbau Tingkatkan Kewaspadaan
Di akhir keterangan pers, Kabid Humas mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat membawa atau menyimpan barang berharga.
“Pastikan kendaraan terkunci dengan benar, gunakan kunci tambahan bila memungkinkan, dan simpan barang penting di tempat yang aman,” tegas Slamet Wahyudi. (*)




