Shared Berita

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com — Aroma busuk yang sejak lama menghantui warga Kelurahan Wattang kini berubah menjadi persoalan serius setelah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Polewali Mandar turun tangan. Laporan dugaan pencemaran lingkungan oleh Restoran Mie Gacoan Polewali pada 29 Oktober 2025 langsung ditindaklanjuti, namun respons manajemen restoran justru memicu polemik baru.

Kepala DLHK Polewali Mandar, Mohammad Jumadil, membenarkan bahwa laporan resmi dari warga telah diterima dan direspons dengan verifikasi lapangan. Jum’at (12/12/2025)

Namun pada 5 November 2025, pukul 14.30 Wita, tim DLHK ditolak masuk oleh pihak manajemen Mie Gacoan.

Manager dan Manager Operasional restoran menyatakan tidak dapat memberikan akses tanpa izin pimpinan pusat.

Penolakan itu bahkan dituangkan dalam Berita Acara Penolakan Verifikasi Dugaan Pencemaran Lingkungan Hidup.

Sikap tersebut dinilai DLHK sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap kewajiban hukum, yakni kewajiban memberikan informasi lingkungan secara benar dan terbuka, serta larangan menghalangi tugas tim pengawas lingkungan hidup di lapangan.

Temuan awal petugas memperkuat dugaan pencemaran. Genangan air berbau menyengat tampak mengendap di sekitar area restoran.

Dugaan kuat mengarah pada sistem drainase yang tidak digali hingga dasar ketika pembangunan jembatan menuju restoran.

Akibatnya, air limbah tidak mengalir sebagaimana mestinya, membusuk, dan menjadi tempat ideal berkembangnya nyamuk serta bakteri.

Warga sekitar mengaku sudah lama hidup dalam ketidaknyamanan. Bau busuk semakin parah pada malam hari.

Beberapa warga bahkan mulai mengalami gangguan pernapasan, batuk, dan rasa mual. Kondisi drainase yang menggenang juga dinilai berpotensi memicu penyakit seperti ISPA, diare, dan demam berdarah.

Atas penolakan verifikasi dan temuan lapangan tersebut, DLHK resmi menerbitkan Sanksi Administratif Teguran Tertulis kepada PT Pesta Pora Abadi selaku pengelola Mie Gacoan Polewali. Dalam keputusan itu, perusahaan diwajibkan:

  1. Memberikan informasi lengkap dan benar terkait dugaan pencemaran lingkungan.
  2. Memberikan akses penuh kepada tim verifikasi DLHK tanpa syarat dan tanpa penolakan.
Baca Juga  Dialog Kinerja BKPP Polman Hasilkan Strategi Perbaikan Sistem Kepegawaian

Masyarakat mendesak agar manajemen Mie Gacoan segera mengambil langkah konkret, termasuk normalisasi drainase di bawah jembatan yang menjadi titik genangan.

Warga meminta penyelesaian cepat karena dampak bau busuk dan risiko kesehatan sudah dirasakan bertahun-tahun.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak kesehatan warga dan kepatuhan sebuah perusahaan besar terhadap aturan lingkungan.

Penolakan verifikasi oleh pihak restoran dianggap memperkuat dugaan bahwa ada persoalan serius yang selama ini “ditutup rapat”.

Semua perhatian kini tertuju pada langkah yang akan diambil Mie Gacoan Polewali: tunduk pada aturan dan memperbaiki dampak lingkungan, atau terus membiarkan warga hidup dalam kepungan bau limbah yang mengancam kesehatan.

Di tengah cuaca musim hujan yang meningkatkan risiko penyebaran penyakit berbasis lingkungan, setiap dugaan pencemaran harus ditangani dengan cepat dan transparan.

Air limbah yang menggenang bukan hanya persoalan estetika, tetapi ancaman kesehatan yang dapat memicu wabah, terutama demam berdarah dan infeksi saluran pernapasan. Pihak pengelola restoran wajib menaati regulasi lingkungan tanpa pengecualian.

Lingkungan bersih adalah hak warga sekitar, bukan fasilitas yang bisa dinegosiasikan atau ditunda atas alasan birokrasi.

Pemerintah daerah, masyarakat, dan pelaku usaha harus memastikan keselamatan dan kesehatan publik tetap menjadi prioritas utama.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak manajemen Restoran Mie Gacoan untuk memperoleh keterangan resmi guna melengkapi informasi secara berimbang. (*Bsb)

Editor: Basribas

Iklan