Sulbarpos.com, Mamuju — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) telah berkoordinasi dengan BMKG gowa dan menegaskan bahwa informasi yang beredar di masyarakat mengenai akan terjadinya gempa bumi dan tsunami di wilayah Sulbar adalah hoaks dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, peristiwa gempa bumi hingga saat ini belum dapat diprediksi oleh siapapun kapan, di mana, dan berapa kekuatannya.
Kepala Pelaksana BPBD Sulbar, Muhammad Yasir Fattah, menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak terdapat peringatan dini resmi dari instansi yang berwenang, khususnya Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), terkait potensi gempa bumi dan tsunami di Sulbar.
“Informasi yang beredar tersebut adalah hoaks. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak panik, dan tidak mudah percaya pada isu atau pesan berantai yang sumbernya tidak jelas,” kata Yasir Fattah, Sabtu 20 Desember 2025.
Sesuai dengan arahan dan petunjuk Gubernur Sulbar Suhardi Duka, BPBD Sulbar mengajak seluruh masyarakat agar mempercayakan informasi kebencanaan hanya dari sumber resmi pemerintah, seperti BMKG, BPBD, serta kanal komunikasi resmi pemerintah pusat dan daerah.
Lebih lanjut, Yasir Fattah menyampaikan beberapa langkah yang perlu diambil masyarakat apabila menerima informasi hoaks, antara lain:
1. Tetap tenang dan tidak panik, serta tidak langsung menyebarkan informasi yang diterima.
2. Periksa kebenaran informasi melalui sumber resmi, seperti BMKG, BPBD, atau media resmi pemerintah.
3. Hentikan penyebaran pesan atau konten yang tidak jelas asal-usul dan validitasnya.
4. Laporkan informasi hoaks kepada pihak berwenang atau aparat terkait agar dapat ditindaklanjuti.
5. Edukasi keluarga dan lingkungan sekitar agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi kebencanaan.
BPBD Sulbar terus melakukan pemantauan kondisi wilayah serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan kesiapsiagaan dan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.
“Mari bersama-sama menjaga ketenangan dan ketertiban masyarakat dengan tidak menyebarkan informasi yang menyesatkan. Informasi resmi hanya dikeluarkan oleh pemerintah yang berwenang,” tutup Yasir Fattah. (Rls)




