POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com — Kisruh sertifikat tanah kembali mencuat di Polewali Mandar. Sebanyak 106 warga relokasi Kelurahan Darma mendatangi gedung DPRD Polewali Mandar untuk menuntut kejelasan hak atas tanah yang telah mereka tempati bertahun-tahun.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Wakil Ketua DPRD Amiruddin menegaskan bahwa persoalan ini bukan soal kehilangan lahan, melainkan ketidaksinkronan sertifikat dan lokasi, sebuah masalah administratif yang harus diselesaikan tanpa mengorbankan hak warga.
Penegasan itu disampaikan Amiruddin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Polewali Mandar, Rabu (24/12), sebagai tindak lanjut aspirasi warga yang pernah direlokasi dari lahan perumahan milik PT Karya Baru Tinumbu.
RDP tersebut turut menghadirkan sejumlah dinas terkait serta Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Polewali Mandar.
“Kalau dilihat secara menyeluruh, hampir tidak ada masalah besar soal sertifikat. Lokasinya ada, semua 106 warga berada di dalam kawasan itu. Hanya saja, ada ketidaksesuaian antara nama di sertifikat dan lokasi yang ditempati,” ujar Amiruddin di hadapan forum.
Ia menjelaskan, dalam praktiknya terdapat warga yang memiliki sertifikat, namun sertifikat tersebut tidak menunjuk pada bidang tanah yang saat ini mereka tempati.
Sebaliknya, ada pula bidang tanah yang ditempati warga lain, tetapi sertifikatnya atas nama orang berbeda. Kondisi ini, menurut Amiruddin, masih tergolong aman dan dapat diselesaikan melalui mekanisme penataan administrasi pertanahan.
“Orang yang sudah menempati lahan dan membangun rumah tidak mungkin dipindahkan. Solusinya adalah pengaturan ulang atau penyesuaian sertifikat, agar antara subjek dan objek tanahnya sesuai,” jelas politisi tersebut.
Dalam RDP itu, perwakilan Dewan Pimpinan Cabang Kongres Advokat Indonesia, Yusril Maricar, yang mendampingi warga, mengungkapkan bahwa dari total 106 warga, terdapat 49 sertifikat yang telah terbit. Namun, sebagian sertifikat tersebut tidak berada pada lokasi yang semestinya.
“Sebenarnya bisa saja dibatalkan, tetapi prosesnya panjang. Karena itu, masyarakat diminta menyerahkan sertifikat yang mereka pegang untuk ditata ulang. Sayangnya, hingga kini baru empat orang yang menyerahkan,” ungkap Yusril.
Menanggapi hal tersebut, Amiruddin menilai perlunya langkah konkret dan terukur agar persoalan ini tidak berlarut-larut.
DPRD, kata dia, tidak ingin warga terus berada dalam ketidakpastian hukum hanya karena persoalan administrasi yang seharusnya bisa diselaraskan.
Sebagai langkah lanjutan, DPRD Polewali Mandar menginisiasi rencana pengumpulan seluruh 106 warga pada Sabtu (27/12/2025) mendatang.
Pertemuan itu bertujuan untuk mencocokkan data kepemilikan sertifikat dengan kondisi riil di lapangan, sehingga perbedaan antara pemegang sertifikat dan penghuni lahan dapat terpetakan secara jelas.
“Kalau datanya sudah terbuka dan lengkap, penyelesaiannya akan jauh lebih mudah. DPRD berkomitmen mengawal proses ini sampai tuntas, dengan tetap mengedepankan keadilan bagi masyarakat,” tegas Amiruddin.
DPRD Polewali Mandar, melalui Wakil Ketua Amiruddin, menegaskan posisi lembaga legislatif sebagai mediator aktif dan objektif dalam sengketa pertanahan ini.
Fokus utama DPRD adalah memastikan hak warga terlindungi, kepastian hukum terwujud, serta solusi yang diambil tidak merugikan pihak manapun.
Dengan penataan sertifikat yang tepat dan keterbukaan semua pihak, DPRD optimistis polemik 106 warga Kelurahan Darma dapat diselesaikan secara damai dan berkeadilan. (*Bsb)
Editor: Basribas




