Shared Berita

Oleh: Irfan Atjo, SKM., M.Kes

Sulbarpos.com, OPINI – Di tengah niat baik negara menghadirkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai solusi peningkatan gizi anak dan kelompok rentan, ada satu aspek yang kerap luput dari sorotan publik, yaitu keamanan dan kebersihan makanan. Padahal, tanpa fondasi higiene dan sanitasi yang kuat, makanan bergizi justru bisa berubah menjadi sumber penyakit. Di sinilah Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) seharusnya diperlukan.

SLHS pada dasarnya adalah pengakuan atau bukti bahwa suatu dapur atau tempat pengolahan pangan telah memenuhi standar kebersihan lingkungan, proses pengolahan, peralatan, air bersih, serta higiene penjamah makanan. Sertifikat ini tidak bicara soal rasa atau menu, tetapi tentang keamanan paling mendasar: apakah makanan tersebut layak dikonsumsi tanpa membahayakan kesehatan.

Dasar hukum SLHS sebenarnya kuat dan berlapis. Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Pangan secara tegas mewajibkan negara melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat pangan tidak aman. Hal ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan Lingkungan dan Keamanan Pangan, serta berbagai regulasi teknis Kementerian Kesehatan yang mengatur standar higiene sanitasi tempat pengelolaan makanan.

Jika melihat pada praktik internasional, konsep seperti SLHS bukanlah hal baru. Amerika Serikat, Inggris, Jepang, hingga Singapura menerapkan sistem inspeksi dapur dan penilaian kebersihan yang ketat bahkan sering kali dipajang secara terbuka. Di negara-negara tersebut, tidak ada toleransi bagi dapur layanan publik yang beroperasi tanpa standar sanitasi yang jelas.

SLHS masih sering dipahami sebatas “syarat administrasi”. Ada dapur yang beroperasi dulu, sertifikat menyusul belakangan. Ada pula yang menganggap SLHS cukup dimiliki sekali, tanpa pengawasan lanjutan. Cara pandang ini berbahaya. SLHS seharusnya dipahami sebagai proses berkelanjutan, bukan sekadar selembar kertas. Ia menuntut kedisiplinan harian: air bersih yang selalu tersedia, dapur yang bersih dan bebas vektor penyakit, petugas yang sehat dan higienis, serta pengelolaan limbah yang benar.

Urgensi SLHS semakin nyata ketika kita mencermati kasus-kasus keracunan makanan yang terjadi dalam layanan publik, termasuk MBG. Setiap kejadian keracunan bukan hanya soal menu yang basi atau distribusi yang terlambat, tetapi indikator kegagalan sistem sanitasi. Dan kegagalan ini dampaknya berlapis: anak-anak sakit, kepercayaan orang tua runtuh, program negara dipertanyakan, dan biaya kesehatan meningkat.

Baca Juga  Uji Calon Kepala Daerah di Kampus: Langkah Strategis Meningkatkan Kualitas Kepemimpinan

Kelemahan penerapan SLHS ini menjadi semakin relevan ketika dikaitkan dengan rentetan kasus keracunan makanan di Sulawesi Barat. Dalam setahun terakhir, wilayah ini mencatat 3 kasus kejadian keracunan massal yang berkaitan dengan MBG, bahkan hingga berujung pada penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB). Paling baru kasus KLB Keracunan Makanan di Majene (sekolah dan posyandu di Kecamatan Tubo Sendana), puluhan korban yang mayoritas balita, siswa, dan ibu hamil mengalami mual, muntah, dan diare setelah mengonsumsi makanan yang seharusnya meningkatkan gizi mereka.

Karena itu, pembenahan SLHS di Sulawesi Barat harus dimulai dari perubahan cara pandang. SLHS harus menjadi syarat mutlak sebelum dapur beroperasi, bukan dokumen yang diurus sambil jalan. Pengawasan harus bersifat rutin dan preventif, bukan insidental. Dan yang paling penting, setiap kasus keracunan harus dijadikan bahan koreksi sistem, bukan sekadar berita yang berlalu. Transparansi juga perlu diperkuat untuk membangun kepercayaan publik. Informasi mengenai status SLHS dapur MBG, hasil inspeksi sanitasi, dan tindak lanjut temuan seharusnya tidak tertutup. Justru dengan keterbukaan, pengawasan publik dapat menjadi mitra negara dalam menjaga mutu program.

Sulawesi Barat, dengan segala tantangannya, bisa menjadi contoh perbaikan jika berani menjadikan kesehatan lingkungan sebagai prioritas. Karena pada akhirnya, keberhasilan program MBG ini tidak hanya dinilai dari seberapa banyak ia memberi, tetapi dari seberapa aman ia melindungi yang paling rentan. (*)

(Penulis adalah Sekretaris HAKLI Sulbar)

Iklan