Shared Berita

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com — Upaya mempercepat kepastian hukum tanah wakaf dan rumah ibadah terus diperkuat. Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar menggelar Rapat Kolaborasi lintas sektor bersama universitas dan perguruan tinggi sebagai langkah strategis mendukung percepatan pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah di wilayah Polewali Mandar.

Rapat yang berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Polewali Mandar, Selasa 20 Januari 2026, dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Polewali Mandar, Kartini T.

Kegiatan ini dihadiri pejabat pengawas dan fungsional pertanahan, perwakilan perguruan tinggi, unsur Kementerian Agama, serta organisasi keagamaan yang aktif di Kabupaten Polewali Mandar.

Fokus utama rapat adalah menyatukan langkah lintas lembaga untuk mempercepat proses pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah.

Strategi yang dibahas meliputi penguatan koordinasi antar-instansi, pendampingan teknis administrasi dan pengukuran bidang tanah, hingga pemanfaatan peran akademisi dalam penyusunan kajian dan rekomendasi kebijakan berbasis data.

Selain itu, sinergi dengan organisasi keagamaan dinilai krusial untuk memastikan kelancaran pendataan di tingkat akar rumput. Pendekatan kolaboratif ini diharapkan mampu meminimalkan kendala administratif sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas aset keagamaan.

Kepala Kantor Pertanahan Polewali Mandar, Kartini T, menegaskan bahwa kolaborasi ini menjadi fondasi penting dalam menjamin kepastian hukum tanah wakaf dan rumah ibadah.

Ia menyebut, percepatan sertifikasi tidak hanya soal administrasi, tetapi juga perlindungan aset umat agar terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari.

“Dengan sinergi pemerintah, perguruan tinggi, dan elemen keagamaan, proses pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” ujar Kartini.

Rapat kolaborasi ini juga menandai penguatan peran perguruan tinggi sebagai mitra strategis pemerintah. Melalui keterlibatan akademisi, proses percepatan diharapkan berbasis kajian ilmiah, tepat sasaran, serta selaras dengan kebijakan nasional pertanahan.

Baca Juga  Sinergi IJPM dan Pj Bupati Polewali Mandar: Sekretariat Baru Jadi Katalis Pembangunan Jurnalistik di Polman

Melalui kolaborasi lintas sektor yang semakin solid, Kantor Pertanahan Polewali Mandar optimistis target percepatan pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah dapat tercapai secara bertahap.

Program ini diharapkan tidak hanya menciptakan tertib administrasi pertanahan, tetapi juga memperkuat fungsi sosial tanah wakaf dan rumah ibadah sebagai aset umat yang berkelanjutan dan bernilai strategis bagi pembangunan daerah.

Percepatan pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah merupakan bagian dari komitmen nasional dalam memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan.

Dukungan aktif perguruan tinggi, Kementerian Agama, serta organisasi keagamaan menjadi kunci sukses pelaksanaan program ini agar manfaatnya dirasakan luas oleh masyarakat. (*rls)

Editor: Basribas

Iklan