POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com —Tabir gelap dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Polewali Mandar mulai terkuak. Setelah melalui rangkaian penyelidikan panjang, Kejaksaan Negeri Polewali Mandar memastikan bahwa nama tersangka telah dikantongi, menandai babak krusial dalam penanganan kasus yang menyita perhatian publik tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Nurcholis, mengungkapkan bahwa seluruh hasil penanganan perkara dana hibah KONI Polman telah rampung. Saat ini, berkas hasil penyelidikan tersebut tinggal diambil di Mamuju sebelum masuk ke tahapan hukum berikutnya.
“Untuk perkara KONI, hasilnya sudah ada. Hari ini tinggal kami ambil di Mamuju,” ujar Nurcholis kepada wartawan, Kamis (21/1).
Meski demikian, Nurcholis belum bersedia membeberkan identitas maupun jumlah tersangka yang akan ditetapkan. Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari kehati-hatian penegak hukum agar proses berjalan sesuai koridor hukum dan asas praduga tak bersalah tetap terjaga.
Menurutnya, perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Polman dipastikan akan berlanjut ke fase penindakan, seiring dengan rampungnya seluruh tahapan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti. Kejaksaan, kata dia, berkomitmen menangani kasus ini secara profesional, objektif, dan transparan.
Sementara itu, Nurcholis juga menyinggung perkara lain yang turut menjadi perhatian masyarakat, yakni kasus FS Bandara. Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini proses hukum kasus tersebut masih berjalan dan belum memasuki tahap penetapan tersangka.
“Dalam penyidikan pasti ada indikasi ke arah tersangka, namun memang belum dilakukan penetapan. Semua masih berproses,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, dugaan korupsi dana hibah KONI Polman telah diselidiki oleh dua kepala kejaksaan negeri yang berbeda.
Kasus ini berkaitan dengan penyaluran dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar kepada KONI Polman dengan total nilai Rp13,8 miliar dalam kurun waktu 2022–2023.
Pada tahun 2022, dana hibah yang dikucurkan mencapai Rp5 miliar, kemudian bertambah Rp7,8 miliar pada tahun 2023. Untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran tersebut, Kejari Polman mengajukan permintaan audit kepada BPKP guna menelusuri aliran dan pemanfaatan dana hibah tersebut.
Hasil audit inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar penting dalam penyelesaian penyelidikan dan penguatan alat bukti perkara.
Kejaksaan Negeri Polewali Mandar menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Polman dilakukan tanpa intervensi dan tekanan pihak mana pun.
Setiap tahapan dijalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan tujuan memastikan keadilan serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Pihak kejaksaan juga menyatakan akan menyampaikan perkembangan lanjutan secara terbuka kepada masyarakat setelah seluruh proses administrasi dan hukum dinyatakan lengkap.
Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab, sekaligus menjadi peringatan keras agar dana publik benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan olahraga daerah. (*rls)
Editor: Basribas




