Shared Berita

JAKARTA, Sulbarpos.com — Persoalan desa-desa yang terlanjur berada di dalam kawasan hutan selama ini menjadi salah satu pemicu utama konflik agraria dan ketidakpastian hukum atas tanah masyarakat. Menjawab tantangan tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat langkah strategis melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga, khususnya dengan Kementerian Kehutanan, guna memastikan kepastian hukum dan keadilan agraria.

Upaya tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian ATR/BPN dan sejumlah kementerian/lembaga terkait, termasuk Kementerian Kehutanan, yang dilaksanakan pada 17 Maret 2025.

Kerja sama ini menjadi fondasi penting dalam penegasan batas kawasan hutan sekaligus instrumen penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa MoU tersebut memberikan kejelasan rezim hukum yang digunakan dalam menangani tumpang tindih status tanah antara kawasan hutan dan hak masyarakat.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja Tim Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria, Rabu (21/01/2026), di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Jakarta.

“Untuk kawasan hutan, sebenarnya kami sudah memiliki nota kesepahaman dengan Menteri Kehutanan. Prinsipnya jelas, kita menggunakan rezim hukum yang lebih dahulu berlaku,” tegas Nusron Wahid.

Dalam kesepakatan tersebut, pemerintah menerapkan prinsip lex prior tempore potior jure, yakni ketentuan hukum yang lebih dulu terbit memiliki kekuatan hukum lebih tinggi.

Artinya, apabila sertipikat hak atas tanah terbit sebelum penetapan kawasan hutan, maka status kawasan hutan harus disesuaikan.

Sebaliknya, jika kawasan hutan ditetapkan lebih dahulu, maka sertipikat yang terbit setelahnya dapat dibatalkan sesuai ketentuan hukum.

Lebih lanjut, Menteri Nusron mengungkapkan bahwa persoalan klasik lainnya terletak pada belum tegasnya batas antara kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL).

Baca Juga  KKN Tematik Jadi Motor Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Polewali Mandar

Meski secara normatif aturan mengenai tata batas dan pemasangan patok telah diatur, pelaksanaannya di lapangan masih menghadapi kendala besar.

“Tidak mungkin kita memasang patok hingga jutaan kilometer. Risiko pergeseran patok juga tinggi. Karena itu, jalan paling rasional adalah melalui kesepakatan lintas kementerian dan pembenahan peta yang akurat lewat Kebijakan Satu Peta (One Map Policy),” jelasnya.

Dari sisi legislatif, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menilai bahwa penyelesaian konflik agraria membutuhkan lebih dari sekadar regulasi.

Menurutnya, MoU antara ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan merupakan titik awal lahirnya pembaruan regulasi sekaligus penguatan kelembagaan lintas sektor.

“MoU ini adalah embrio penting untuk menghadirkan sistem regulasi yang lebih adaptif dan kelembagaan yang kuat dalam menyelesaikan konflik agraria nasional,” ujarnya.

Rapat kerja tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, serta dihadiri Ketua Tim Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI, Siti Hediati Soeharto, bersama jajaran menteri, wakil menteri, dan pimpinan lembaga dalam Kabinet Merah Putih.

Dalam kesempatan itu, Menteri Nusron turut didampingi oleh Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; Direktur Jenderal Penataan Agraria sekaligus Plt.

Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sari; Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; serta sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dengan penguatan kerja sama lintas sektor, pembaruan peta nasional, serta kepastian rezim hukum, pemerintah berharap penyelesaian konflik agraria dapat berjalan lebih cepat, adil, dan berkelanjutan.

Langkah ini sekaligus menjadi harapan baru bagi masyarakat desa yang selama ini hidup dalam bayang-bayang ketidakpastian status lahan.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN telah memiliki Nota Kesepahaman (MoU) resmi dengan Menteri Kehutanan sebagai dasar hukum utama dalam penanganan tumpang tindih kawasan hutan dan hak atas tanah masyarakat. (*rls)

Baca Juga  Kemenag : Jika Amil memiliki Sertifikasi, maka Pengelolaan Dana Zakat Dapat Lebih Profesional

Editor: Basribas

Iklan