Shared Berita

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos – Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum guru di Sekolah Rakyat (SR) Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, memantik sorotan publik dan membuka kembali diskursus serius tentang lemahnya sistem perlindungan anak dalam lembaga pendidikan berbasis asrama.

Kepala Sekolah SR Polewali Mandar, Muhiddin, membenarkan adanya dugaan tersebut. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, ia menyampaikan bahwa pihak sekolah telah mengambil langkah awal dengan memberikan sanksi skorsing kepada oknum tenaga pendidik yang diduga terlibat sejak 24 Januari 2026, dengan batas waktu yang belum ditentukan.

“Kami masih melakukan penanganan secara hati-hati. Status yang bersangkutan sebagai ASN membuat kami harus sangat cermat, karena ini menyangkut masa depan dan aspek hukum,” ujar Muhiddin. Jumat (30/1/26)

Ia menjelaskan, proses penanganan kasus masih berjalan dan telah dilaporkan ke pihak pusat. Nantinya akan ditentukan apakah kasus ini masuk dalam ranah hukum pidana atau pelanggaran kode etik profesi.

Pihak sekolah juga telah melaporkan peristiwa ini ke Polsek Binuang. Dalam proses awal, dilakukan mediasi antara pihak terduga korban dan terduga pelaku.

Dari hasil mediasi tersebut, sempat muncul kesepakatan bersama bahwa tidak terjadi pelecehan, sehingga kepolisian memberikan ruang bagi pihak sekolah untuk melakukan penanganan internal, sembari proses kepolisian tetap berjalan.

Namun demikian, Muhiddin menegaskan bahwa munculnya indikasi dan bukti yang mengarah pada dugaan pelecehan membuat pihak sekolah tetap melanjutkan proses penanganan dan pelaporan ke tingkat yang lebih tinggi.

Di sisi lain, pihak sekolah mengungkap bahwa siswa yang diduga menjadi korban memiliki riwayat penyakit asma dan gangguan psikologis tertentu. Dari hasil penelusuran, ditemukan sejumlah gambar dan video di ponsel korban yang memperkuat alasan perlunya penanganan khusus.

Baca Juga  Darurat DBD di Polman! Gubernur Sulbar Turun Tangan, Fogging Massal Digerakkan!

“Anak tersebut saat ini berada dalam pendampingan wali asuh dan psikolog. Ini menjadi tanggung jawab kami sebagai institusi pendidikan,” tambah Muhiddin.

Meski begitu, kasus ini memicu pertanyaan kritis dari publik. Salah satunya terkait mekanisme pengawasan di lingkungan sekolah berasrama.

Publik mempertanyakan bagaimana seorang tenaga pendidik dapat membawa siswa keluar dari asrama, serta sejauh mana peran dan tanggung jawab wali asuh dalam memastikan keamanan peserta didik.

Kasus ini menjadi refleksi serius bagi semua pihak—bahwa pendidikan tidak hanya soal akademik, tetapi juga soal rasa aman dan perlindungan hak anak.

Transparansi, akuntabilitas, dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di Sekolah Rakyat mutlak diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang.

Setiap dugaan pelecehan terhadap anak, khususnya di lingkungan pendidikan negara, harus ditangani dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, tanpa mengabaikan asas keadilan dan praduga tak bersalah.

Negara, sekolah, orang tua, dan masyarakat memiliki tanggung jawab kolektif untuk memastikan sekolah benar-benar menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak. (*rls)

Editor: Basribas

Iklan