Shared Berita

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com – Polemik dugaan tindakan asusila yang menyeret nama Sekolah Rakyat (SR) Polewali Mandar kian menjadi sorotan publik. Namun, di tengah derasnya isu yang beredar, Kepolisian Sektor (Polsek) Binuang menegaskan tidak pernah menerima laporan resmi terkait kasus tersebut.

Kepala Polsek Binuang, Iptu H. Rahman, secara tegas membantah adanya laporan dugaan pelecehan terhadap siswa SR Polewali Mandar yang disebut-sebut terjadi di wilayah hukumnya. Bantahan itu disampaikan langsung saat dikonfirmasi media sulbarpos.com melalui sambungan telepon whatsap, Rabu (4/2/26).

“Dugaan kejadian itu tidak pernah dilaporkan ke Polsek Binuang, baik secara tertulis maupun lisan,” tegas Iptu H. Rahman.

Usai melakukan klarifikasi ke pihak Sekolah Rakyat Polewali Mandar, Kapolsek mengungkapkan bahwa dugaan peristiwa tersebut tidak terjadi di Kecamatan Binuang, melainkan di sebuah homestay di sekitar RSUD Andi Depu, yang masuk dalam wilayah hukum Polsek Polewali.

Iptu H. Rahman menjelaskan, memang ada informasi yang sempat disampaikan kepada personel Polsek Binuang terkait isu tersebut. Namun, informasi itu diterima setelah proses mediasi dilakukan, bukan dalam bentuk laporan resmi.

“Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada laporan masuk ke kami. Selain itu, lokasi kejadian bukan di wilayah Polsek Binuang, meskipun sekolahnya berada di Binuang,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Sekolah SR Polewali Mandar, Muhiddin, kepada awak media pada Jumat 30 januari 2026 menyampaikan bahwa penanganan dugaan kasus tersebut masih dilakukan secara internal oleh pihak sekolah.

Menurutnya, kehati-hatian menjadi langkah utama karena persoalan ini menyangkut oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Prosesnya masih berjalan secara internal sampai kami menemukan titik terang. Kami harus sangat berhati-hati agar tidak salah langkah,” ujar Muhiddin.

Baca Juga  Tegang di Pasar Sentral: Jurnalis Diintimidasi, Anggota DPRD Polman Disorot Tajam Publik

Ia juga mengungkapkan bahwa oknum tenaga pendidik yang diduga terlibat telah diskors sejak 24 Januari 2026, sambil menunggu perkembangan dan keputusan lanjutan.

“Yang bersangkutan kooperatif dan siap mengikuti seluruh proses. Jika sudah ada keputusan, akan dilanjutkan ke tahapan sanksi dan seterusnya,” tambahnya.

Muhiddin menambahkan, meski kasus tersebut belum masuk ke ranah hukum, pihak sekolah telah menyampaikan informasi kepada aparat kepolisian mengenai adanya kesepakatan mediasi dengan keluarga korban.

“Kami sudah menyampaikan ke pihak kepolisian. Bahkan kami mendapat arahan bahwa langkah penanganan awal yang kami lakukan sudah tepat, sambil kasus ini terus didalami,” tutupnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap dugaan pelanggaran, khususnya yang menyangkut dunia pendidikan dan anak, harus ditangani secara objektif, berkeadilan, dan sesuai prosedur hukum, demi melindungi semua pihak dan menjaga kepercayaan masyarakat. (*rls)

Editor: Basribas

Iklan